Berita Samarinda Terkini
Pemprov Kaltim Dorong Pemda Percepat SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Pemprov Kaltim mendorong pemda untuk mempercepat pengakuan hukum masyarakat adat.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
- Kabupaten Paser: MHA Luangan Atang Lusan, Paser Piyas Dayo, dan MHA Paser Migi
Kabupaten Mahakam Ulu: Kenyah Lepo Tukung, Kayan Long Metun dan MHA Umaaq Suling
- Kabupaten Kutai Kartanegara: MHA Kutai Adat Lawas, Kenyah Lepo Bem, Kenyah Lepoq Jaalan Lung Anai Anai, Kenyah Lepoq Jaalan Sungai Bawang, Kenyah Umaq Lasan, dan MHA Punan Bekatan
- Kabupaten Kutai Timur: MHA Wehea Nehas Liah Bing, Wehea Bea Nehas, Wehea Diaq Lay, Wehea Deabeq, Wehea Long Wehea, Wehea Jaq Luay, Kenyah Umaq Lekan, dan MHA Basap Tebangan Lembak
Baca juga: Perubahan UU IKN Libatkan Semua Pihak, Sri Wahyuni Ingin Superhub Ekonomi Berlanjut
Dengan percepatan itu diharapkan dapat menjamin perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak dan kelestarian budaya MHA.
Selain itu, juga memberikan penghormatan yang pantas terhadap pengakuan nasional dan internasional yang sudah diperoleh.
"Harapan terbesar adalah agar upaya ini dapat membuka pintu menuju pengakuan dan perlindungan yang lebih luas terhadap keragaman budaya dan kearifan lokal, serta memastikan warisan budaya yang berharga tetap terjaga di tengah masyarakat Kaltim," tandasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.