Berita Samarinda Terkini
Pemprov Kaltim Dorong Pemda Percepat SK Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Pemprov Kaltim mendorong pemda untuk mempercepat pengakuan hukum masyarakat adat.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni mendorong seluruh bupati untuk segera mempercepat surat keputusan (SK) pengakuan masyarakat hukum adat (MHA).
Dengan adanya pengakuan itu, masyarakat adat akan memiliki kekuatan hukum dalam melaksanakan tradisi dan budaya yang sudah diwariskan secara turun-temurun.
"Kami mendorong pemda untuk mempercepat pengakuan hukum masyarakat adat, karena masih ada masyarakat adat yang belum memiliki legalitas," ujar Sri Wahyuni, Selasa (19/12/2023).
Sri Wahyuni mencontohkan Adat Wehea yang berada di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
Masyarakat adat tersebut telah ada sejak tahun 1990-an dan mendapatkan penghargaan dunia.
“Mereka (Wehea) sudah diakui secara fakta tidak hanya di tingkat nasional tapi juga internasional. Oleh karena itu, secara legal formal kita harapkan bupati segera mengeluarkan surat pengakuan,” tutur Sri Wahyuni.
Baca juga: Sri Wahyuni Sebut Keterbatasan Penyandang Disabilitas Adalah Potensi
Untuk itu, ia memerintahkan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kaltim untuk secepatnya mengirim surat ke Bupati Kutai Timur terkait MHA Wehea.
Hal itu sebagai bentuk dorongan agar pihak terkait membuat surat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPPMHA).
Selain Wehea, saat ini Kaltim memiliki lima MHA resmi yang tersebar di dua kabupaten, yaitu dua MHA di Kabupaten Paser dan tiga MHA di Kabupaten Kutai Barat.
Untuk di Kutai Barat, meskipun sudah diakui, namun masih ada dokumen data sosial yang perlu disempurnakan.
Saat ini ada total 23 MHA yang siap diakui, sehingga yang dibutuhkan sekarang adalah rekomendasi dari PPPMHA kepada semua bupati sebagai dasar mengeluarkan surat penetapan MHA.
Baca juga: Sekda Sri Wahyuni Tegaskan Pemerintah Siap Dukung Kaltim sebagai Tuan Rumah Porwanas
Berikut 23 MHA yang masih dalam proses verifikasi dokumen:
- Kabupaten Kutai Barat: MHA Tonyooi
- Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU): Paser Sepan
- Kabupaten Berau: MHA Kenyah Lepo Jaalan
- Kabupaten Paser: MHA Luangan Atang Lusan, Paser Piyas Dayo, dan MHA Paser Migi
Kabupaten Mahakam Ulu: Kenyah Lepo Tukung, Kayan Long Metun dan MHA Umaaq Suling
- Kabupaten Kutai Kartanegara: MHA Kutai Adat Lawas, Kenyah Lepo Bem, Kenyah Lepoq Jaalan Lung Anai Anai, Kenyah Lepoq Jaalan Sungai Bawang, Kenyah Umaq Lasan, dan MHA Punan Bekatan
- Kabupaten Kutai Timur: MHA Wehea Nehas Liah Bing, Wehea Bea Nehas, Wehea Diaq Lay, Wehea Deabeq, Wehea Long Wehea, Wehea Jaq Luay, Kenyah Umaq Lekan, dan MHA Basap Tebangan Lembak
Baca juga: Perubahan UU IKN Libatkan Semua Pihak, Sri Wahyuni Ingin Superhub Ekonomi Berlanjut
Dengan percepatan itu diharapkan dapat menjamin perlindungan yang lebih baik bagi hak-hak dan kelestarian budaya MHA.
Selain itu, juga memberikan penghormatan yang pantas terhadap pengakuan nasional dan internasional yang sudah diperoleh.
"Harapan terbesar adalah agar upaya ini dapat membuka pintu menuju pengakuan dan perlindungan yang lebih luas terhadap keragaman budaya dan kearifan lokal, serta memastikan warisan budaya yang berharga tetap terjaga di tengah masyarakat Kaltim," tandasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.