Berita Nasional Terkini

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Upaya Ketua KPK Non Aktif Lepas Status Tersangka Kasus SYL Kandas

Praperadilan Firli Bahuri ditolak. Upaya Ketua KPK non aktif lepas status tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo alias SYL kandas.

YouTube KPK RI
Ketua KPK, Firli Bahuri - Praperadilan Firli Bahuri ditolak. Upaya Ketua KPK non aktif lepas status tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo alias SYL kandas. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Firli Bahuri yang jadi sorotan publik belakangan ini.

Terbaru, praperadilan Firli Bahuri ditolak.

Ya, upaya Ketua KPK non aktif lepas status tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo alias SYL kandas.

Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menolak praperadilan yang diajukan Firli, Ketua nonaktif KPK, terkait penetapan status tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Baca juga: Diungkap Alex Tirta, Inilah Sosok Pemilik Rumah di Kertanegara yang Disewa Firli Bahuri Rp 650 Juta

Baca juga: Alasan Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Bisa Dihukum Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Nawawi Pomolango Dilantik, KPK Putus Akses Firli Bahuri hingga Minta Segera Kemasi Barang-barangnya

Hakim pun mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.

Polisi telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ucap dia.

Baca juga: Akhirnya Kapolri Beber Alasan Firli Bahuri Tak Ditahan Meski Tersangka, Yang Penting Dituntaskan

Dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Ade.

Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.

Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved