Berita Nasional Terkini

Alasan Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Bisa Dihukum Penjara Seumur Hidup

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang sebut Firli Bahuri bisa dihukum penjara seumur hidup.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/Rahel)
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thony Saut Situmorang di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang sebut Firli Bahuri bisa dihukum penjara seumur hidup. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang sebut Firli Bahuri bisa dihukum penjara seumur hidup.

Hal itu dikatakannya usai pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Dalam pemeriksaan yang digelar di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Saut Situmorang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ahli.

Saut mengatakan, mendapat beberapa pertanyaan terkait penerapan prinsip-prinsip dalam lembaga antirasuah.

Baca juga: Firli Bahuri Ditahan Setelah Jadi Tersangka? Begini Kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

"Yang terkait langsung dengan prinsip-prinsip KPK dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan (Firli)," ujar Saut usai pemeriksaan di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Ia lantas menyebut bahwa KPK memiliki sejumlah prinsip di antaranya jujur, peduli, tanggung jawab, berani, serta disiplin.

Dalam pemeriksaan hari ini, Saut mengaku ditanyakan soal kaitan perilaku Firli dengan prinsip-prinsip di KPK tersebut.

"Nilai-nilai itu dikaitkan dengan yang bersangkutan (Firli) sepeti apa. Kalau umpanya tidak melaporkan LHKPN itu nilai mana yang dilanggar," kata Saut.

Selain itu, Saut juga ditanyakan kaitan perilaku Firli Bahuri dengan nilai-nilai yang ada di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Sebab, menurutnya, Dewas KPK memiliki sensor terkait integeritas, sinergi, kepemimpinan, profesionalisme, serta keadilan.

"Itu mana yang dilnggar dari perilaku yang bersangkutan. Kira-kira saya sebagai saksi ahli ditanya kaitannya seperti apa, itu saja yang ditanya," ujar Saut, seperti dilansir Kompas.com.

Diketahui, Polda Metro telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL pada 22 November 2023.

Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewan Pengawas KPK meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang sebut Firli Bahuri bisa dihukum penjara seumur hidup.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun, hingga kini Firli Bahuri belum ditahan ataupun diperiksa sebagai tersangka.

Firli dijadwalkan diperiksa di Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023) besok.

Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved