Berita Nasional Terkini

Akhirnya Kapolri Beber Alasan Firli Bahuri Tak Ditahan Meski Tersangka, Yang Penting Dituntaskan

Akhirnya Kapolri beber alasan Firli Bahuri tak ditahan meski tersangka, yang penting dituntaskan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Akhirnya Kapolri beber alasan Firli Bahuri tak ditahan meski tersangka, yang penting dituntaskan 

TRIBUNKALTIM.CO - Polda Metro Jaya telah menetapkan eks Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan.

Firli disangka memeras eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Meski berstatus tersangka, polisi belum menahan Firli Bahuri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menjelaskan alasan Firli Bahuri belum ditahan.

Listyo menyebut yang penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri adalah perkaranya diselesaikan.

Baca juga: Diungkap Alex Tirta, Inilah Sosok Pemilik Rumah di Kertanegara yang Disewa Firli Bahuri Rp 650 Juta

Baca juga: Alasan Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Bisa Dihukum Penjara Seumur Hidup

Pernyataan itu disampaikan Listyo Sigit saat ditanya mengenai alasan Firli Bahuri sampai saat ini belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), gratifikasi, dan suap.

"(Menurut) saya yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," kata Listyo Sigit saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).

Ia pun meminta masyarakat terus mengikuti prosedur yang ditempuh penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani perkara Firli Bahuri.

Menurutnya, penyidik memiliki alasan subyektif sehingga memutuskan belum akan menahan Firli Bahuri.

Diketahui, penahanan merupakan upaya paksa yang bisa dilakukan penyidik dengan alasan subyektif dan obyektif.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alasan subyektif itu adalah takut pelaku melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.

"Sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik saya kira semuanya tetap berproses," ujar Listyo Sigit.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan suap.

Pensiunan jenderal polisi itu telah diperiksa sebagai tersangka pertama kali pada 1 Desember lalu di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.

Namun, meski telah menetapkan dan mengumumkan Firli sebagai tersangka, penyidik dari kepolisian belum melakukan upaya paksa penahanan.

Baca juga: 8 Jam SYL Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Semua Sudah Saya Sampaikan ke Penyidik.

Baca juga: Pelantikan Ketua KPK Baru Pengganti Firli Bahuri Dituding Cacat Hukum, Ini Reaksi Nawawi Pomolango

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved