Ibu Kota Negara
Siap-siap 3.246 ASN Pindah ke IKN Nusantara Juli 2024, Cek Kesiapan Hunian Ibu Kota Negara Baru
Siap-siap 3.246 ASN pindah ke IKN Nusantara Juli 2024. Cek kesiapan hunian Ibu Kota Negara baru.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar ibu kota negara alias IKN Nusantara terkini.
Siap-siap 3.246 ASN pindah ke IKN Nusantara Juli 2024.
Cek kesiapan hunian Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur.
Hingga saat ini pemerintah terus menggodok rencana pemindahan ASN ke IKN Nusantara.
Baca juga: Tahap Pertama Pemindahan ASN ke IKN Nusantara Juli-November 2024, Ada 3.246 ASN dari 37 Kementerian
Baca juga: United Nations Tinjau Implementasi Visi Pembangunan Berkelanjutan Pembangunan IKN Nusantara
Baca juga: Unsur Kearifan Lokal Jadi Dasar Pembangunan IKN Nusantara, Mulai dari Bandara, Sekolah hingga Faskes
Rencananya, tahap pertama pemindahan ASN ke IKN Nusantara akan dimulai Juli - November 2023.
Pada tahap pertama pemindahan ASN ke IKN Nusantara ini akan ada 3.246 ASN dari 37 Kementerian/Lembaga.
Pemerintah melakukan pemindahan ASN (Aparatur Sipil Negara) ke IKN Nusantara ini secara bertahap.
“ASN yang pindah pertama nanti dari 37 kementerian/lembaga. Rencananya sudah disiapkan 1.740 hunian untuk mereka,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu 17 Desember 2024.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Sebanyak 3.246 ASN Akan Pindah ke IKN Pada Juli-November 2024, Anas menjelaskan, pemindahan ASN ke IKN tidak hanya sekadar relokasi fisik.
Namun juga transformasi dalam budaya kerja dan pelayanan publik.
Setiap kementerian/lembaga diimbau mempersiapkan ASN yang akan pindah sesuai kebutuhan jabatan dan layanan berdasarkan kompetensi masing-masing.
Pemindahan ASN ke IKN menjadi langkah strategis dalam memperkuat administrasi publik dan mendukung visi pembangunan nasional.
Pemindahan IKN ini sekaligus menjadi momentum penerapan tata kelola pemerintah yang efektif dan efisien.
Proses pemindahan melibatkan berbagai upaya, termasuk transformasi cara kerja atau simplifikasi proses bisnis, pelaksanaan pemerintahan digital, penataan manajemen ASN, dan penguatan koordinasi antar institusi, terutama pelibatan ASN pemerintah daerah (pemda) penyangga IKN.
“Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparatur negara, dan berbagai pihak terkait, diharapkan pemindahan ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," papar Anas.
Baca juga: Investasi IKN Nusantara Bertambah Rp 10 Miliar, Jadwal Groundbreaking Ketiga Desember 2023
Dilansir dari informasi resmi, pemindahan IKN akan dibagi menjadi lima fase sebagai berikut:
1. Tahun 2020-2024, pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan.
2. Tahun 2025-2029, pengembangan shared office di IKN.
3. Tahun 2030-2039, pengembangan agile government.
4. Tahun 2035-2039, pembangunan Kota Cerdas Industri 4.0.
5. Tahun 2040-2045, pembangunan Kota Cerdas dengan Artificial Intelligence (AI).
“Adapun fokus kebijakan pemindahan IKN saat ini ialah pada masa jangka pendek di fase pertama tahun 2022-2024 yang fokus terhadap perpindahan kelembagaan dan ASN serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital,” tutur Anas.
Saat ini, pemerintah tengah membahas terkait pemberian tunjangan khusus kepada para ASN yang dipindahkan ke IKN.
Baca juga: United Nations Tinjau Implementasi Visi Pembangunan Berkelanjutan Pembangunan IKN Nusantara
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, apabila ada alasan-alasan kuat kepada ASN tertentu dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain yang diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).
“Mengenai besaran tunjangan yang diusulkan, tahapan, dan masa pemberlakuan akan dibahas dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Semoga ini menjadi penguatan minat ASN untuk berada dan tinggal di IKN, melengkapi lingkungan yang bersih, udara yang sehat, dan sarana prasarana pendukung yang baik,” pungkas Anas.
Pemerintah Bebaskan Pajak Penghasilan dan Biaya Pindah
Para pekerja yang berminat pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan berbagai insentif dari pemerintah.
Salah satu insentif yang akan diberikan pemerintah adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, aturan yang menyebut gaji aparatur sipil negara (ASN) bebas PPh tersebut merupakan insentif.
"Beberapa insentif akan diberikan kepada ASN yang akan pindah di tahap awal, termasuk biaya pindah dan lain-lain," kata dia usai acara Malam Anugerah Bangga Berwisata di Indonesia, Jumat (15/12/2020).
Baca juga: 4 Negara Terbanyak yang Minat Proyek di IKN Nusantara, Groundbreaking Akhir Desember 2023
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul ASN di IKN Bebas Pajak Penghasilan, Menpan RB Sebut Tak Menimbulkan Kecemburuan, ia menambahkan, insentif ini untuk mendorong di awal agar ASN dapat segera punya semangat baru di IKN.
Anas menilai, pembebasan ASN dari PPh tersebut tidak akan menimbulkan kecemburuan untuk ASN di wilayah lain.
"Saya kira tidak ya (menimbulkan kecemburuan)," ucap dia.
Di sisi lain, pemerintah juga akan menyiapkan infrastruktur pendidikan yang mumpuni di IKN.
Tambahnya, pemerintah disebut telah mempelajari berbagai peristiwa pemindahan pusat pemerintahan di seluruh dunia.
Lebih lanjut, ia bilang, ASN di IKN akan menghadapi cara kerja, tata kelola, dan praktik sistem digital yang baru.
Dengan demikian, nantinya ASN yang pindah ke IKN akan dapat menyelesaikan masalah dengan sistem yang lebih baik.
"Dengan ASN yang tidak terlalu besar, akan banyak pekerjaan yang bisa diselesaikan," tutup dia.
Sebelumnya, Staf Ahli Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, pemerintah berencana memberikan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi para pekerja di IKN.
Dengan demikian, pekerja IKN dapat menerima gajinya tanpa potongan pajak penghasilan. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.