Pilpres 2024
Gugat Syarat Usia Minimum ke MK, Pemohon Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dari Pilpres 2024
Gugat Syarat Usia Minimum ke MK, Pemohon Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dari Pilpres 2024
Saiful menyampaikan dua jenis petitum. Dalam petitum provisi (putusan sela), Saiful meminta agar hakim konstitusi Anwar Usman dinyatakan tidak berwenang untuk ikut memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini.
Ia juga meminta supaya putusan ini diteken dalam 14 hari dan putusannya berlaku untuk Pemilu 2024.
Baca juga: Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Denny Indrayana Tegaskan Putusan MK Tidak Sah
Dalam pokok permohonan, Saiful meminta Pasal 169 huruf UU Pemilu yang telah diubah Putusan 90 bertentangan dengan UUD 1945, dan hanya kepala yang pernah/sedang jadi gubernur hasil pilkada yang bisa maju sebagai capres/cawapres sebelum berusia 40 tahun.
Sebelumnya, permohonan sejenis juga pernah disampaikan oleh mahasiswa Universitas NU Indonesia (Unusia), dengan argumentasi sejenis.
Namun, Mahkamah menolak gugatan tersebut dengan dalih kepastian hukum atas Putusan 90 yang sudah diputus sebelumnya dan memengaruhi proses pemilu. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Usia Digugat Lagi ke MK, Pemohon Minta Pilpres Tanpa Prabowo-Gibran", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/12/19/15250561/syarat-usia-digugat-lagi-ke-mk-pemohon-minta-pilpres-tanpa-prabowo-gibran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.