Berita Nasional Terkini

Hasil Pemeriksaan 3 Hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly: Banyak Sekali Masalah yang Kami Temukan

Pemeriksaan terhadap tiga hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya rampung dilakukan Majelis Kehormatan Majelis Konstitusi (MKMK).

Tribunnews.com
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik hakim MK, Kamis (26/10/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemeriksaan terhadap tiga hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya rampung dilakukan Majelis Kehormatan Majelis Konstitusi (MKMK).

Lalu, apa hasilnya setelah memeriksa Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Pemeriksaan tiga hakim Mahkamah Konstitusi itu tak terlepas dari putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap sarat kepentingan.

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (31/10/2023).

Bahkan, Jimly menyampaikan bahwa tak sedikit dari cerita-cerita itu yang menyedihkan.

"Yang nangis justru malah kami," ucapnya.

Ia mengaku sengaja memberi ruang agar para hakim konstitusi itu diberi kebebasan dalam mengungkapkan apa yang mereka rasakan soal putusan kontroversial tersebut.

Namun demikian, Jimly enggan membeberkan isi pemeriksaan karena memang berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, pemeriksaan bersifat tertutup.

"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK," ujar Jimly.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Megaskandal, Putusan Mahkamah Konstitusi Libatkan Kantor Kepresidenan

Baca juga: Ketua Mahkamah Konstitusi Tertawa Dilaporkan ke KPK, Anwar Usman Mengaku Siap Banget Diperiksa

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Buka Peluang Gibran Jadi Cawapres, Denny Indrayana Tegaskan Putusan MK Tidak Sah

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya tiga tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).

Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 18 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved