Pileg 2024

Honor KPPS di Kutai Kartanegara Naik, Ketua KPU Kukar Purnomo Beberkan Total Nominalnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menaikkan honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Ilustrasi. KPU Kukar, mulai membuka pendaftaran bagi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 serentak. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menaikkan honor kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 dari Rp550 ribu menjadi Rp1,2 juta.

Ini juga berlaku di Kabupaten Kutai Kartanegara. Honorarium yang akan diterima petugas KPPS akan naik 100 persen dari pemilu sebelumnya, baik Ketua hingga anggota KPPS.

Hal ini dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara atau KPU Kukar, Purnomo. Ia menerangkan, pada pemilu sebelumnya petugas KPPS menerima insentif kurang lebih Rp 500 ribu, kini diatas angka satu juta.

“Untuk Ketua KPPS awalnya Rp 500 ribu, sekarang jadi Rp 1,2 juta, dan masing-masing anggota KPPS menerima honor Rp 1,1 juta,” kata Purnomo, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: KPU Kukar Tetapkan 546.896 Orang Masuk DPS Pemilu 2024

Kenaikan honorarium KPPS Pemilu 2024 ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Surat tersebut perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Ilustrasi kotak suara dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Ilustrasi kotak suara dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Petugas KPPS pemilu mendapat honor beserta biaya perlindungan kecelakaan kerja dan penyelenggaraan pemilu sebagai berikut:

- Honor ketua KPPS: Rp 1,2 juta

- Honor anggota KPPS: Rp 1,1 juta

- Honor satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas): Rp 700 ribu

- Santunan jika luka sedang: Rp 8,25 juta per orang

- Santunan jika luka berat: Rp 16,5 juta per orang

- Santunan jika cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang

- Santunan jika meninggal dunia: Rp 36 juta per orang,

- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved