Mata Lokal Memilih

KPU Kukar Tetapkan 546.896 Orang Masuk DPS Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur telah menetapkan dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur telah menetapkan dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024.

Anggota Komisioner KPU Kutai Kartanegara Yuyun Nurhayati mengatakan, sebanyak 546.896 orang masuk ke dalam daftar pemilih.

DPS ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS tingkat Kabupaten pada Pemilu Tahun 2024.

"Ada 546.896 pemilih yang terdiri dari 284.578 pemilih laki-laki dan 262.318 pemilih perempuan yang tersebar di 20 kecamatan," ujarnya, Senin (10/4/2023).

DPS ini sudah dikurangi data pemilih meninggal dunia yang ditemukan berdasarkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Baca juga: KPU PPU Tetapkan 136.560 Pemilih di DPS Pada Pemilu 2024

Baca juga: KPU Paser Tetapkan 211.888 Pemilih di DPS Pemilu 2024

Dalam proses coklit tersebut ditemukan 7.889 data pemilih di Kabupaten Kutai Kartanegara yang sudah dinyatakan meninggal dunia.

"Ribuan data pemilih yang meninggal dunia ini sudah dihapus sehingga tidak masuk di dalam DPS yang sudah ditetapkan," tegasnya.

Setelah ditetapkan DPS, selanjutnya akan diumumkan ke publik pada tanggal 12 - 25 April untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat mengenai jumlah DPS tersebut.

Tanggapan dari masyarakat nantinya akan diakomodir oleh panitia penyelenggara pemilu mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.

"Kami sudah menyediakan formulir tanggapan dan akan kami masukkan ke formulir daftar pemilih sementara," kata Yuyun.

Ia menjelaskan, data DPS Pemilu 2024 tersebut bersifat dinamis, karena nantinya bisa berkurang dan bisa bertambah.

Namun demikian, lanjut Yuyun, bisa dipastikan perolehan data tersebut sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

"Kami punya waktu 14 hari untuk proses DPS. Setelah itu akan kami lakukan penyempurnaan melalui DPS hasil perbaikan (DPS-HP) sebelum menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," ujarnya.

Baca juga: DPS Persiapan 2024 Telah Ditetepkan KPU Berau

Bagi masyarakat Kutai Kartanegara yang ingin memberikan tanggakapan terhadap DPS tersebut, bisa langsung ke kelurahahan, kecamatan maupun ke KPU Kutai Kartanegara.

Nantinya tanggapan dari masyarakat tersebut akan dijadikan pertimbangan untuk menetapkan DPSHP.

“Silahkan masyarakat langsung menanggapi DPS tersebut, karena tanggapan dari masyarakat sangat penting untuk proses atau tahapan selanjutnya,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved