Berita Penajam Terkini

Kemendagri Evaluasi Kinerja Pj Bupati PPU Makmur Marbun, Ini Hasilnya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi kinerja Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Evaluasi kinerja Pj Bupati Makmur Marbun oleh Kemendagri di triwulan pertama menjabat di PPU.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi kinerja Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun.

Evaluasi kinerja ini, merupakan keharusan bagi setiap Pj bupati maupun Pj walikota setiap tiga bulan.

Pj Bupati PPU Makmur Marbun mengatakan bahwa, ada beberapa hal yang dievaluasi terkait dengan arahan presiden dan capaiannya selama tiga bulan pertama betugas.

Mulai dari penanganan inflasi, stunting, bagaimana menjaga mandatory spending, bidang kesehatan, peningkatan mutu pendidikan, dan beberapa hal lainnya.

"Hampir semua yang kita kerjakan kita sampaikan secara akuntabel," ungkapnya Rabu (20/12/2023).

Baca juga: Pj Bupati PPU Makmur Marbun Tegaskan Tidak Ada Pengadaan Kendaraan Operasional di 2024

Baca juga: Kondisi Terkini Ketersediaan Air Baku di Penajam Paser Utara, Makmur Marbun Tinjau Bendungan Waru

Meski demikian ia menyebutkan bahwa, masih ada beberapa catatan Kemendagri kepada PPU. Terutama terkait hal-hal yang belum maksimal realisasinya dilapangan.

Namun menurut Makmur Marbun, hal itu tidak menjadi masalah, sebab secara umum PPU sudah memenuhi indikator yang dipersyaratkan.

"Alhamdulillah dari tim evaluator menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap apa yang kita lakukan. Artinya, secara umum, capaian kita sudah sangat memenuhi ketentuan," jelasnya.

Baca juga: Pj Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun Akan Fokus ke Investasi, Teknologi dan Penyiapan SDM

Seperti diketahui, berdasarkan pasal 20 Permendagri Nomor 4 tahun 2023, bahwa Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi kinerja pejabat kepala daerah di seluruh Indonesia, berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Pj Bupati dan Pj Walikota.

Evaluasi tersebut meliputi aspek pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved