Berita Nasional Terkini

Inilah Hasil Tes Kejiwaan Panca Darmansyah, Ayah yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa

Inilah hasil tes kejiwaan Panca Darmansyah, ayah yang bunuh 4 anak di Jagakarsa.

Editor: Doan Pardede
(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Polisi resmi menjebloskan Panca Darmansyah (41), ayah pembunuh empat anak di Jagakarsa ke dalam rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023). 

Itu saja pesannya," kata Amriadi Pasaribu, kuasa hukum Panca Darmansyah seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Keinginan Panca Tak Terpenuhi, Sang Pengacara Sebut Pembunuh 4 Anak Sangat Menyesal.

Pesan-pesan itu Panca sampaikan pada hari yang sama dengan penjemputan empat jenazah anaknya dari RS Polri Kramatjati untuk dimakamkan di TPU Perigi Sawangan, Depok, Minggu.

"Saya mewakili (pelaku dan keluarga), innalillahi wa innailaihi rojiun kepada anak-anak. Turut berduka cita untuk hilangnya (nyawa) anak-anak tidak bersalah ini," tutur Amriadi.

"Kemudian, juga mewakili klien, memohon maaf sama keluarga besar, kemudian juga untuk seluruhnya (masyarakat)," imbuh dia.

Baca juga: Pengakuan Panca Darmansyah, Ayah yang Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Ada Curhatan Kecewa di Laptop

Dalami Motif

Bintoro mengatakan pihaknya kini masih mendalami motif pembunuhan oleh Panca.

"Masih didalami. Untuk saat ini kami masih bekerja," katanya.

Dia menyebut Panca Darmansyah dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 340 UU Perlindungan Anak.

Menurut Bintoro, Panca Darmansyah terancam hukuman pidana seumur hidup, atau hukuman mati.

Dia menyebut Panca Darmansyah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan.

"Pada malam hari ini Polres Metro Jakarta Selatan, telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P, dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan Jakarta Selatan," ujar Bintoro.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut kasus pembunuhan itu telah naik ke proses 

"Perlu kami laporkan perkembangan penanganannya kami sudah meningkatkan penyelidikan kasus ini ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada wartawan, Kamis, (7/12/2023).

Kata dia, kasus itu naik ke penyedidikan setelah ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Baca juga: Panca Rekam Detik-detik Habisi Nyawa 4 Anaknya di Jagakarsa, Susun Mayat dan Mainan Favorit Si Anak

"Karena kami menemukan adanya dugaan tindak pidana dari peristiwa yang terjadi," ungkapnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved