Berita Balikpapan Terkini

Pemkot Ajukan Permintaan ke Pertamina untuk Tambah 10 Unit SPBU di Kota Balikpapan

Pemkot Balikpapan berencana mengirim surat resmi kepada Pertamina terkait permintaan menambah fasilitas unit SPBU di wilayah kota Balikpapan.

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Zulkipli. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemkot Balikpapan berencana mengirim surat resmi kepada Pertamina terkait permintaan menambah fasilitas unit SPBU di wilayah kota Balikpapan.

Hal ini juga disampaikan  Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Zulkipli melalui Rapat Koordinasi dengan Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan dan PT Pertamina di Balai Kota beberapa waktu lalu.

Zulkipli mengatakan salah satu penyebab terjadinya antrean panjang kendaraan di setiap SPBU di  Balikpapan disebabkan adanya ketidakseimbangan antara volume kendaraan dan jumlah SPBU.

Baca juga: Walikota Rahmad Masud Sarankan Pertamina Tambah SPBU di Balikpapan, Atasi Antrean dan Sambut IKN

"Kami meminta Pertamina untuk mempertimbangkan penambahan unit SPBU karena investasi dari sektor swasta sulit diperoleh," kata Zulkipli, Kamis (21/12/2023).

Menurut Zulkipli, jumlah SPBU yang ada di Balikpapan saat ini hanya 14 unit. Hal ini kata dia sangat jauh jika dibandingkan dengan jumlah SPBU yang ada di  Samarinda yang saat ini berjumlah 34 unit.

Sehingga dia menekankan langkah penambahan SPBU di  Balikpapan sangat penting untuk dilakukan guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Adapun jumlah SPBU yang harus ditambah kata dia minimal 10 unit.

"Pentingnya menambah 10 SPBU lagi di Balikpapan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," katanya.

Dia juga mengakui fenomena peningkatan jumlah Pom Mini di Balikpapan karena kekurangan SPBU. Dia mencatat ada sekitar 600 pengecer bahan bakar, termasuk yang beroperasi sebagai Pertamini atau menjual dalam kemasan botol.

Baca juga: FOTO-FOTO: Unik, Petugas SPBU di Balikpapan Kenakan Pakaian Adat Memperingati Hari Lahir Pancasila

Padahal kata dia, Pertamina sudah menjelaskan bahwa SPBU berfungsi sebagai penyalur terakhir dan tidak diperbolehkan menjual produknya ke entitas lain untuk dijual kembali.

Sebagai alternatif, Pertamina menawarkan solusi melalui Pertashop namun alternatif tersebut membutuhkan investasi modal yang cukup besar skala prosedur perizinan yang cukup ketat dan harus dipenuhi setiap pelaku usaha.

"Untuk Pertashop syaratnya memang cukup ketat, termasuk lokasi yang memadai dan standar keselamatan. Hal ini menjadi tantangan bagi pedagang kecil yang hanya menjual dalam jumlah kecil," ungkapnya.(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved