Berita Balikpapan Terkini

Penindakan Pengetap BBM di Balikpapan Bikin Polisi Dilema

Persoalan pengetapan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Balikpapan masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira dalam program Titik Temu Tribun Kaltim, Kamis (21/12/2023). Dia menyampaikan, pengetap BBM di Balikpapan menciptakan dilema penegakan hukum karena larangan menjual Pertalite tidak menghentikan pembelian dari pom mini. Kepolisian menghadapi kesulitan menindak pengetap dengan stigma kurang humanis. Meskipun ada opini negatif di media sosial, polisi menekankan tindakan hanya dilakukan dengan indikasi jelas..TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Persoalan pengetapan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Balikpapan masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan.

Meski sudah ada larangan menjual Pertalite, masih banyak oknum yang menjual BBM jenis ini secara eceran, baik pom mini atau Pertamini.

Hal ini menimbulkan dilema bagi pihak kepolisian yang bertugas menindak para pengetap secara hukum.

Disatu sisi keberadaan pom mini dibutuhkan, namun disaat yang bersamaan kehadiran para pengetap yang merebak di SPBU kerap dicap negatif.

Kanit Tipidter Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi Prawira, mengatakan bahwa penindakan terhadap pengetap BBM tidak semudah yang dibayangkan.

Baca juga: Pertamina Beberkan Asal Mula Antrean Panjang BBM di Kota Balikpapan

Baca juga: Tangani 3 Kasus Dugaan Penyelewengan BBM di Balikpapan, Polisi Ungkap Modus Pengetap

Ia mengungkapkan bahwa dari beberapa kasus yang sudah diproses, ada stigma yang muncul bahwa polisi tidak humanis.

"Dari 3 laporan polisi yang ada ini rata-rata bilangnya, 'Kenapa kok ditangkap'. Padahal satu sisi sudah disosialisikan tidak boleh jual Pertalite," ujar Iptu Wirawan, Kamis (21/12/2023).

Sementara ketika pengetap merajalela, Ia mengaku muncul lagi stigma pembiaran dari pihak kepolisian terhadap upaya penyelewengan BBM.

Namun, ia menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Wirawan menjelaskan bahwa pihak kepolisian hanya bisa menindaklanjuti jika ada indikasi yang jelas.

Seperti kendaraan dengan tangki modifikasi atau kendaraan mobil yang kedapatan membawa jerigen dalam jumlah banyak saat mengisi di SPBU.

"Ada beberapa indikasi yang bisa kami tindaklanjuti. Semisal tidak ada indikasi, agak susah juga kalau kami mau menindak," beber Iptu Wirawan.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada dilema lain yang dihadapi pihak kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pengetap BBM.

Ia menyebutkan bahwa ada warganet yang berkomentar di media sosial seolah-olah pengetap juga membeli, bukan mencuri.

"Bagaimanapun, kalau bicara tugas, semua harus ditindak karena sama di mata hukum. Cuman kembali lagi ke kondisi lapangan yang terkadang bikin dilema," ungkap Iptu Wirawan.

Ia berharap bahwa masyarakat bisa memahami bahwa pihak kepolisian hanya menjalankan tugas sesuai dengan undang-undang.

"Jadi semisal masih ditanya, terkait kapan pengetap ditindak, setiap hari kami selalu mencari informasi. Mungkin dari masyarakat ada informasi, bisa aja laporkan ke kami. Karena itu juga atensi dari pimpinan kami," pungkas Iptu Wirawan. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved