Natal dan Tahun Baru
Gelar Pesta Kembang Api pada Malam Nataru, Kapolres Mahulu Tegaskan Harus Miliki Izin
Gelar pesta kembang api pada malam Nataru, Kapolres Mahulu AKBP Anthony Rybok tegaskan harus miliki izin.
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Polres Mahakam Ulu (Mahulu) mengimbau masyarakat untuk selektif dalam menggunakan kembang api untuk merayakan malam Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sementara untuk penjual kembang api, Polres Mahulu mengingatkan bahwa beberapa jenis petasan harus memiliki izin kepolisian.
"Ada izin tertentu yang harus ditaati oleh penjual," kata Kapolres Mahulu, AKBP Anthony Rybok pada TribunKaltim.co, Sabtu (23/12/2023)..
Dijelaskannya bahwa kembang api memiliki dua jenis, ada yang legal dan ilegal.
"Ada yang dijual secara umum kayak yang di pasar-pasar itu, ada juga yang khusus," sebutnya.
Baca juga: Pembunuhan dan Pembakaran di Perusahaan Sawit jadi Kasus Paling Menonjol Polres Mahulu
Berdasarkan aturan yang ada, peredaran dan penjualan kembang api berukuran di atas 2 inci dilarang.
Sementara kembang api yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan adalah yang berukuran di bawah 2 inci atau 5,8 sentimeter.
"Misalnya kayak kembang api yang seperti di acara-acara itu, itu ada aturan dan izinnya," tuturnya.
Oleh karena itu, kembang api berukuran kecil yang biasanya dijual pasaran tidak harus memiliki izin.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Mahulu Hancurkan 415 Botol Miras
Meski demikian, ada beberapa daerah juga yang mengatur ketat terkait penjualan kembang api tersebut
"Misalnya, toko yang ada di Samarinda dan Balikpapan itu ada distribusinya," imbuhnya.
Maka dari itu, pemerintah daerah akan membuat aturan khusus terkait penjualan secara eceran.
"Kalau kembang api yang kecil-kecil itu saya pikir nggak jadi masalah itu," ucapnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.