Pileg 2024

Banyak Kampanye Caleg di Balikpapan Langgar Prosedur, Wasanti Bilang Bisa Ditunda

Kampanye pemilihan legislatif atau Pileg 2024 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, masih sering menemui kendala.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti. Dia mengamini tak sedikit caleg di Balikpapan melanggar aturan kampanye, seperti tidak memberitahukan jadwal, sehingga pengawas sering menunda atau membubarkan kegiatan secara persuasif, Minggu (24/12/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kampanye pemilihan legislatif atau Pileg 2024 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, masih sering menemui kendala.

Banyak calon legislatif atau caleg yang tidak mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.

Hal ini mengakibatkan kegiatan kampanye mereka ditunda atau dibubarkan oleh pengawas.

Salah satu aturan yang sering dilanggar oleh caleg adalah kewajiban untuk memberitahukan jadwal dan tempat kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum melaksanakannya.

Baca juga: Pesan Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya Bila Keluarga Polisi di Kalimantan Utara jadi Caleg

Pasalnya, sebagaimana diketahui, tanpa pemberitahuan, kegiatan kampanye tidak dapat dilakukan.

Berikut 17 parpol nasional peserta pemilu 2024.
Berikut 17 parpol nasional peserta pemilu 2024. (Kolase Tribunnews/KPU)

Kalau tidak ada pemberitahuan, maka kegiatan itu, kampanye wajib ditunda.

"Dan ini sering terjadi, kadang H-1 tiba-tiba baru mengabarkan," kata Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, Minggu (24/12/2023).

Selain itu, ada juga caleg yang melakukan kampanye secara mendadak tanpa koordinasi dengan Bawaslu.

Baca juga: Profil Bro Ron, Caleg PSI yang Laporkan Camat Parungpanjang ke Polisi Imbas Penurunan Billboard

Mereka baru memberi tahu Bawaslu setelah kegiatan kampanye selesai atau bahkan kampanye tanpa menyetorkan jadwal.

"Bahkan di beberapa tempat, oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) itu dibubarkan karena tidak ada pemberitahuan, tidak ada jadwal," ungkap Wasanti.

Ketua Bawaslu Wasanti menjelaskan bahwa pembubaran kegiatan kampanye bukan merupakan kewenangan Bawaslu Balikpapan.

Namun, Panwascam yang bertugas di lapangan dapat melakukan langkah persuasif untuk membubarkan kampanye yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca juga: Margaretha Tetap Bekerja Saat Natal di Balikpapan, Quality Time Bareng Teman

"Jadi teman-teman Panwascam itu melakukan langkah persuasif, akhirnya bubar dengan sendirinya," terangnya.

Ditunda Sangat Besar

Ketua Bawaslu Wasanti berharap agar caleg dapat tertib dalam melaksanakan kampanye.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved