Berita Mahulu Terkini
Bawaslu Mahulu Bekali Saksi Peserta Pemilu 2024, Muhammad Ramli Paparkan Hal yang Ideal
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu atau Bawaslu Mahulu menggelar pelatihan saksi untuk peserta Pemilu 2024
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Budi Susilo
Pada sesi diskusi peserta pelatihan sangat antusias dan kritis melontarkan beragam pertanyaan.
Baca juga: Bawaslu Mahulu Ingatkan Parpol Jangan Pasang APK di Luar Titik Kampanye
Perwakilan partai demokrat, Mikael, bertanya mengenai usia maksimal pemilu dan tupoksi pengurus partai.
"Untuk usia saksi, apakah ada diatur usia maksimal? Juga mandat saksi apakah boleh ditandatangani oleh caleg partai ataukah harus pengurus partai. Bagaimana pula dengan pengurus tapi juga caleg, apakah mandat saksi cukup diteken oleh pengurus lain?" tanyanya.
Menjawab pertanyaan ini, Muhammad Ramli mengatakan bahwa untuk usia saksi belum diatur batas maksimal maupun minimal.
Namun menurut Muhammad Ramli, untuk saksi yang ideal silakan peserta pemilu memilih yang cakap bekerja sebagai saksi, punya integritas dan loyalitas kepada partai.
Sedangkan untuk administrasi surat mandat, adalah pengurus partai yang menandatangani.
Tidak bisa caleg. Kalau kebetulan ketua atau sekretaris partai tersebut juga caleg, maka dia menandatangani kapasitasnya sebagai pengurus, bukan caleg.
Karena yang menjadi peserta pemilu itu adalah partai, bukan caleg.
"Caleg bagian dari orang yang dicalonkan partai," tegas Muhammad Ramli.
Beragam pertanyaan lain juga datang dari peserta. Rislen Muhari saksi PDIP, menanyakan kriteria saksi yang harus terdaftar di DPT.
Baca juga: Bawaslu Kaltim Himbau Caleg Hindari Money Politic di Pemilu 2024
Apakah boleh jika belum terdaftar di DPT tapi dia adalah warga setempat dibuktikan dengan KTP el.
"Mungkin saat pendataan DPT dia tertinggal atau belum masuk," katanya.

Menjawab hal ini, Muhammad Ramli, menegaskan kriteria terdaftar sebagai pemilih itu masih memungkinkan saat hari H dengan menjadi pemilih yang nantinya masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Petugas akan bisa akomodir asal di TPS sesuai dengan alamat KTP elekroniknya-nya.
Cuma hak-haknya agak terbatas karena memilihnya mulai saat satu jam sebelum penutupan atau jam 12 menggunakan adanya kelebihan 2 persen surat suara di TPS tersebut.
Baca juga: 4 Titik yang Dilarang Bawaslu Kaltim untuk Dipasang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.