Berita Mahulu Terkini

Bawaslu Mahulu Bekali Saksi Peserta Pemilu 2024, Muhammad Ramli Paparkan Hal yang Ideal

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu atau Bawaslu Mahulu menggelar pelatihan saksi untuk peserta Pemilu 2024

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/KRISTIANI TANDI RANI
Pelaksanaan pelatihan saksi peserta Pemilu 2024 oleh Bawaslu Mahulu. Kegiatan ini digelar di Aula BP4D Setkab Mahulu, Ujoh Bilang, Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur pada Sabtu (23/12/2023). 

Pada sesi diskusi peserta pelatihan sangat antusias dan kritis melontarkan beragam pertanyaan.

Baca juga: Bawaslu Mahulu Ingatkan Parpol Jangan Pasang APK di Luar Titik Kampanye

Perwakilan partai demokrat, Mikael, bertanya mengenai usia maksimal pemilu dan tupoksi pengurus partai.

"Untuk usia saksi, apakah ada diatur usia maksimal? Juga mandat saksi apakah boleh ditandatangani oleh caleg partai ataukah harus pengurus partai. Bagaimana pula dengan pengurus tapi juga caleg, apakah mandat saksi cukup diteken oleh pengurus lain?" tanyanya.

Menjawab pertanyaan ini, Muhammad Ramli mengatakan bahwa untuk usia saksi belum diatur batas maksimal maupun minimal.

Namun menurut Muhammad Ramli, untuk saksi yang ideal silakan peserta pemilu memilih yang cakap bekerja sebagai saksi, punya integritas dan loyalitas kepada partai.

Sedangkan untuk administrasi surat mandat, adalah pengurus partai yang menandatangani.

Tidak bisa caleg. Kalau kebetulan ketua atau sekretaris partai tersebut juga caleg, maka dia menandatangani kapasitasnya sebagai pengurus, bukan caleg.

Karena yang menjadi peserta pemilu itu adalah partai, bukan caleg.

"Caleg bagian dari orang yang dicalonkan partai," tegas Muhammad Ramli

Beragam pertanyaan lain juga datang dari peserta. Rislen Muhari saksi PDIP, menanyakan kriteria saksi yang harus terdaftar di DPT.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Himbau Caleg Hindari Money Politic di Pemilu 2024

Apakah boleh jika belum terdaftar di DPT tapi dia adalah warga setempat dibuktikan dengan KTP el.

"Mungkin saat pendataan DPT dia tertinggal atau belum masuk," katanya.

Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024.
Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Menjawab hal ini, Muhammad Ramli, menegaskan kriteria terdaftar sebagai pemilih itu masih memungkinkan saat hari H dengan menjadi pemilih yang nantinya masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Petugas akan bisa akomodir asal di TPS sesuai dengan alamat KTP elekroniknya-nya.

Cuma hak-haknya agak terbatas karena memilihnya mulai saat satu jam sebelum penutupan atau jam 12 menggunakan adanya kelebihan 2 persen surat suara di TPS tersebut.

Baca juga: 4 Titik yang Dilarang Bawaslu Kaltim untuk Dipasang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved