Berita Mahulu Terkini
Bawaslu Mahulu Ingatkan Parpol Jangan Pasang APK di Luar Titik Kampanye
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengingatkan partai politik (parpol) jangan memasang alat peraga kampanye (APK)
Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengingatkan partai politik (parpol) jangan memasang alat peraga kampanye (APK) di luar titik kampanye Pemilu 2024.
Untuk pemasangan APK, KPU Mahulu telah menyiapkan titik tertentu untuk memasangnya.
Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin mengatakan pelaksanaan kampanye sudah berjalan dengan baik.
"Umumnya sudah kondusif tapi ada beberapa yang masih harus dibenahi, utamanya mengenai alat peraga kampanye," katanya, Rabu (20/12/2023).
Namun, masih ada beberapa Parpol yang tidak memperhatikan titik lokasi pemasangan APK.
Baca juga: 4 Titik yang Dilarang Bawaslu Kaltim untuk Dipasang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Baca juga: Alat Peraga Kampanye di Pohon dan Tiang Listrik akan Ditertibkan Bawaslu Kaltim
"Masih banyak Parpol yang memasang alat peraga tidak sesuai dengan titik lokasi yang telah disepakati bersama KPU," tuturnya.
Padahal sebelumnya, KPU, Bawaslu dan Parpol telah menyepakati untuk memasang APK sesuai titik kesepakatan.
"Awalnya kan kita sudah sepakati bersama mengenai beberapa titik, tapi ada yang memasangnya bukan pada titik itu," imbuhnya.
Untuk itu, Bawaslu dan tim pengamanan kampanye melakukan penertiban atas penemuan pelanggaran itu.
Baca juga: Melanggar SK KPU 98/2023, Puluhan Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol di Balikpapan Ditertibkan
"Itu yang kita tertibkan, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/2023115-Tim-Terpadu-yang-terdiri-dari-Satpol-PP.jpg)