Pileg 2024

4 Titik yang Dilarang Bawaslu Kaltim untuk Dipasang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Ada empat titik yang dianggap larangan untuk dipasang alat peraga kampanye atau bahan kampanye Pemilu 2024

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi petugas mengatur logistik kotak suara untuk Pemilu. Bawaslu Kaltim beber ada empat titik yang dianggap dilarangan untuk dipasang alat peraga kampanye atau bahan kampanye Pemilu 2024, baik itu untuk Pileg ataupun Pilpres. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ada empat titik yang dianggap larangan untuk dipasang alat peraga kampanye atau bahan kampanye Pemilu 2024, baik itu untuk Pileg ataupun Pilpres.

Dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto kepada TribunKaltim.co pada Senin 18 Desember 2023 di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Katanya, ada payung hukum mengenai lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye.

Hal ini ditegaskan di dalam PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang Bahan Kampanye.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Temukan Pelanggaran Kampanye sejumlah Parpol

Disebutkan alat peraga kampanye sebagai bahan kampanye dilarang dipasang di:

- Taman;

- Pepohonan;

- Tiang-tiang listrik;

- Serta melintang jalan.

Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki peran penting dalam mendukung penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

"Kami berharap pemerintah daerah dapat bersinergi dengan Bawaslu dalam menertibkan APK yang tidak sesuai dengan aturan," tandasnya.

Bawaslu telah mengimbau kepada semua partai politik dan calon legislatif untuk mentaati aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Namun, Hari mengatakan masih ada pihak yang tidak tertib dan tidak menghiraukan imbauan.

Baca juga: Pileg 2024, Bawaslu Bontang Mulai Tertibkan Spanduk Bacaleg, Sasar Seluruh Titik Jalan Protokol

Dia mengingatkan, peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan APK akan mendapat sanksi sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Setiap pelanggaran memiliki sanksi yang berbeda-beda, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved