Berita Kukar Terkini

Besok Ada Layanan Samsat Ekstra, Warga Kukar bisa Bayar Pajak di Hari Libur

Layanan tersebut merupakan cara Samsat Kukar untuk mengajak wajib pajak (WP) menggunakan kesempatan program relaksasi pajak kendaraan

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan (Bapenda) wilayah Kukar atau yang sering dikenal dengan Samsat Kukar mempunyai layanan 'Samsat Ekstra'.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG - Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan (Bapenda) wilayah Kukar atau Samsat Kukar mempunyai layanan 'Samsat Ekstra'.

Layanan tersebut merupakan cara Samsat Kukar untuk mengajak wajib pajak (WP) menggunakan kesempatan program relaksasi pajak kendaraan.

"Layanan Samsat Ekstra ini dibuat untuk memfasilitasi WP membayar pajak di hari libur," ungkap Kepala UPTD PPRD Bapenda provinsi wilayah Kukar, Aji Agustina, Senin (25/12/2023).

Layanan Samsat Ekstra ini dilaksanakan pada hari Minggu, 24 Desember dan Selasa, 26 Desember. Di mana pelayanan pajak ini berlokasi di kawasan Car Free Day (CFD) Kecamatan Tenggarong dan Pasar Kecamatan Loa Kulu.

Baca juga: Tim Pembina Samsat Jaring 1.943 Pengendara di Samarinda saat Razia Kepatuhan Pajak

Baca juga: Kesadaran Warga Bayar Pajak Kendaraan Masih Rendah, Samsat Kubar Gencar Jemput Bola

"Jadi WP bisa mendatangi dua tempat tersebut untuk membayarkan pajak kendaraannya," tambahnya.

Layanan Samsat Ekstra ini dibuat khusus untuk memaksimalkan program relaksasi pajak kendaraan dari pemerintah provinsi.

Sehingga diharapkan masyarakat dapat benar-benar memanfaatkannya. Apalagi program relaksasi pajak kendaraan ini hanya berlaku sampai akhir Desember 2023.

"Ada banyak diskon yang diberikan, selain itu yang terpenting bahwa ada pembebasan denda bagi pajak yang menunggak. Harapan kami masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini," tuturnya.

Adapun relaksasi pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat ini berupa diskon 2 persen bagi pajak yang berakhir pada bulan ini.

Kemudian diskon 5 persen bagi pajak yang berakhir 1-60 hari ke depan, serta diskon 10 persen bagi pajak yang berakhir 31-60 hari ke depan.

Baca juga: Isran Noor Resmikan Kantor UPTD PPRD Kutim dan Samsat, Ingin Pelayanan Mudah dan Transparan

Selain itu, ada diberikan keringanan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mendapat free atau tidak bayar BBN, hanya bayar plat nomor atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Begitu juga dengan pajak progresif yang menunggak akan mendapatkan diskon hingga 40 persen.

"Jadi bagi masyarakat khususnya di Kukar saat ini, manfaatkan program relaksasi pajak sampai akhir bulan Desember 2023 ini. Belum tentu di tahun depan akan ada diskon seperti ini lagi," tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved