Berita Kubar Terkini
Kesadaran Warga Bayar Pajak Kendaraan Masih Rendah, Samsat Kubar Gencar Jemput Bola
Kesadaran warga bayar pajak kendaraan masih rendah, Samsat Kubar gencar jemput bola.
Penulis: Febriawan | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Kesadaran masyarakat di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) untuk membayar pajak kendaraan masih rendah.
Hingga bulan November 2023 ini, tercatat bahwa capaian pajak kendaraan bermotor (PKB) masih jauh dari target.
Demikian yang disampaikan Kepala UPTD Samsat Kubar, Mulia Pardosi.
"Meski sudah mencapai 80-an persen, tapi itu masih sangat jauh dari target," jelasnya pada Kamis (16/11/2023) hari ini.
Baca juga: Akses Jalan Utama di Kubar Masih Rusak, Veridiana Minta Kades Ajukan Permohonan Bankeu ke Pemprov
Baca juga: Kelanjutan Pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat Kubar, Pemkab Koordinasi dengan BPJN
Baca juga: Perencanaan Pembangunan di Kubar Harus Diikuti dengan Implementasi yang Tepat
Alasannya, lanjut Pardosi, persentase 80 persen itu merupakan pajak kendaraan baru.
Sementara bagi pemilik kendaraan lama, mereka tidak mau membayar pajak.
"Sampai 80 persen itu karena orang yang membeli kendaraan tahun lalu, tapi yang lama tidak mau membayar pajak," tegasnya.
Untuk mencapai target sekaligus memberikan pamahaman kepada masyarakat untuk taat membayar pajak, pihaknya gencar melakukan kegiatan jemput bola.
"Kita akan memberikan pemahaman kepada warga agar taat membayar pajak, sebab warga ternyata banyak yang tidak mengetahui program pajak yang kita luncurkan," jelasnya.
Baca juga: Ganjar-Mahfud MD Dapat Nomor Urut 3, Ketua DPC PDIP Kubar Sebut Simbol Kemenangan
Kini, tambah Pardosi, UPTD Samsat Kubar memberlakukan pemutihan alias relaksasi berupa penghapusan denda bagi para penunggak pajak kendaraan roda dua dan empat.
Selain itu, juga melakukan sosialisasi relaksasi atau pembebasan dan pengurangan pajak daerah tahun 2023 dan kepatuhan pembayaran PKB bagi pemilik kendaraan.
Program ini diberlakukan hingga Desember 2023 mendatang.
Program ini akan meringan beban pada masyarakat, seperti pemotongan pembayaran keringanan hingga 40 persen.
Keringanan itu diberikan kepada penunggak pajak tahunan selama 5 tahun.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor yang menunggak 2 tahun diberikan diskon 10 persen, lalu 3 tahun diberikan diskon 20 persen, dan menunggak 4 tahun diberikan diskon 30 persen.
Baca juga: Polisi di Kubar Hanya Boleh Salam Presisi atau Salam Komando
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.