Berita Kukar Terkini
Komplotan Maling Gasak 7 Motor di Kukar Diamankan, Sasar yang Terparkir di Teras Rumah
Komplotan maling gasak 7 motor di Kukar diamankan, sasar yang terparkir di teras rumah.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kasus pencurian motor yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuat masyarakat khawatir.
Tercatat selama November hingga Desember 2023, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kukar berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tak tanggung-tanggung, ketiga pelaku berinisial FI, AH, dan AM telah menggasak tujuh motor warga di sejumlah lokasi berbeda.
Di antaranya tiga kali di Kecamatan Tenggarong, 1 kali di Muara Muntai, dan 3 kali di Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Baca juga: Polres Kukar Tangkap Maling Lintas Provinsi, Sudah Beraksi di 17 Lokasi
Kasat Reskrim Polres Kukar, Iptu Jodi Rahman mengatakan dari ketiga pelaku, FI dan AH selalu bersama-sama dalam menjalankan aksinya di tiga wilayah yakni Kelurahan Jahab Tenggarong, Desa Perian Muara Muntai dan Kecamatan Barong Tongkok, Kubar.
Sedangkan AM menjalankan aksinya sendirian.
Niat mencuri AM ini karena melihat motor merk Supra X yang terparkir di Pasar Seni Tenggarong dalam keadaan kunci masih menempel di motor.
“Jadi ada dua Laporan Polisi (LP), yang pertama dua tersangka (FI dan AH) dengan barang bukti 6 motor dan satunya (AM) dengan satu motor,” kata IPTU Jodi Rahman, Senin (25/12/2023).
Baca juga: Buaya Riska di Tabang Zoo Kukar Tak Lagi Mogok Makan, Bagaimana Rencana Kembali ke Bontang?
Dalam melakukan aksinya, FI dan AH memantau target sasaran pencurian di waktu malam hari, terutama kendaraan roda dua yang terparkir di teras rumah.
Waktu dini hari, ketika korban tenggelam dalam tidurnya, saat itu pula pelaku beraksi dengan bermodalkan kunci T.
Hasil pencurian ini tidak dijual kepada penadah barang curian.
Tetapi kepada masyarakat langsung, terutama warga yang tinggal tak jauh dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Mereka menjual motor curian kepada masyarakat yang ada di kebun, jadi kita kumpulkan (motor) ini susah, dan perlu memberikan pengertian masyarakat bahwa ini hasil pencurian,” sebutnya.
Ketiga pelaku curanmor dikenakan pasal 362 KUHP dan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20231225_Satreskrim-Polres-Kukar-berhasil-mengamankan-pelaku-pencurian-kendaraan-bermotor.jpg)