Berita Nasional Terkini

Beli Gas 3 Kg Wajib Terdaftar, Ini Kelompok yang Tidak Boleh Beli Elpiji Melon

Beli gas 3 Kg wajib terdaftar, ini kelompok yang tidak boleh beli elpiji melon.

Kompas.com/Ellyvon Pranita
ILUSTRASI- Agen LPG 3 Kg di Tangerang. Beli gas 3 Kg wajib terdaftar, ini kelompok yang tidak boleh beli elpiji melon. 

TRIBUNKALTIM.CO - Beli gas 3 Kg wajib terdaftar, ini kelompok yang tidak boleh beli elpiji melon.

Elpiji (LPG) 3 kg jadi kebutuhan masyarakat. 

Jika langka atau kuota berkurang, harga di pasaran pun melonjak tinggi.

Di Balikpapan, Kaltim saja harga ecerannya pernah mencapai Rp 70 ribu karena langka.

Baca juga: 11 Ribu Gas Elpiji 3 Kg Disalurkan di Penajam Paser Utara untuk Ekonomi Lemah dan UMKM

Baca juga: Pembelian Gas 3 Kg Hanya untuk Pengguna yang Sudah Terdata, Mulai 1 Januari 2024, Ini Cara Daftar

Baca juga: Operasi Pasar Tabung Gas 3 Kg di Berau Digelar, Sepi Pembeli

Kini, pembelian liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024. Elpiji 3 kg dengan warna tabung hijau merupakan bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu.

Sebagai barang bersubsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".

Pemerintah pun mendorong penyaluran gas melon menjadi lebih tepat sasaran dengan menggunakan KTP mulai tahun depan.

Lantas, siapa saja kelompok masyarakat yang tidak boleh membeli elpiji 3 kg?

Kelompok dilarang pakai elpiji 3 kg subsidi

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun telah mengatur larangan pembelian elpiji subsidi 3 kg untuk sejumlah masyarakat, khususnya pengusaha.

Dilansir dari laman Pertamina, larangan beli elpiji 3 kg ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Ilustrasi elpiji 3 kg bersubsidi. Kelompok masyarakat yang tidak boleh beli elpiji 3 kg.
Ilustrasi elpiji 3 kg bersubsidi. Kelompok masyarakat yang tidak boleh beli elpiji 3 kg. (Dok. Pertamina)

Berikut kelompok atau usaha yang dilarang menggunakan elpiji bersubsidi:

  • Restoran
  • Hotel
  • Usaha peternakan
  • Usaha pertanian (di luar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
  • Usaha tani tembakau
  • Usaha jasa las
  • Usaha binatu atau laundry
  • Usaha batik

Kelompok yang boleh beli elpiji 3 kg

Selain kelompok yang dilarang, menurut Irto, terdapat kelompok masyarakat yang boleh menggunakan elpiji bersubsidi.

"Ada empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Takut Kehabisan, Kamsia Datang ke Operasi Pasar Gas 3 Kg di PPU 2 Jam Sebelumnya, Sarapan di Lokasi

Adapun kelompok masyarakat yang dapat membeli elpiji bersubsidi alias gas melon, meliputi:

1. Rumah tangga

Kelompok masyarakat pertama yang berhak menggunakan elpiji bersubsidi adalah rumah tangga.

Rumah tangga merupakan konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha mikro

Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon.

Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.

3. Petani sasaran

Petani dengan syarat tertentu atau petani sasaran turut masuk dalam daftar orang yang dapat membeli elpiji 3 kg.

Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare.

Kelompok ini juga harus melakukan usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura sendiri, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.

4. Nelayan sasaran

Serupa dengan petani, sebagian kelompok nelayan dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Nelayan pengguna elpiji subsidi tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Baca juga: BPH Migas Tolak Usulan Penambahan Jargas di Bontang, Batal jadi Solusi Atasi Kelangkaan Gas 3 Kg

Cara daftar untuk beli elpiji 3 kg

Dikutip dari laman MyPertamina, masyarakat yang akan mendaftar sebagai penerima subsidi tepat elpiji 3 kg wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan resmi.

Sub-penyalur atau pangkalan resmi akan mendaftarkan data identitas masyarakat yang tercantum pada nomor KTP dan KK ke Merchant Apps MyPertamina sebagai kelompok penerima bantuan subsidi tepat elpiji 3 kg.

Jika sudah terdaftar, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg hanya perlu menunjukkan KTP di pangkalan resmi.

Berikut tata cara pendaftaran agar dapat membeli elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024:

  • Kunjungi sub-penyalur atau pangkalan elpiji 3 kg terdekat
  • Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian elpiji 3 kg
  • Tunjukkan KTP dan KK Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Kelompok yang Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg Subsidi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved