Pilpres 2024
Bawaslu Jakarta Pusat Tidak Jadi Panggil Gibran soal Bagi-bagi Susu saat CFD
Bawaslu Jakarta Pusat tidak jadi panggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka soal bagi-bagi susu saat acara Car Free Day (CFD).
Namun begitu meski tidak terdapat unsur pelanggaran pidana pemilu dalam peristiwa itu, Bagja menegaskan tak menutup kemungkinan Gibran berpotensi melakukan pelanggaran.
Baca juga: Viral Pemilih Luar Negeri Sudah Terima Kertas Suara Pilpres 2024, KPU: PPLN Kirim Tak Sesuai Jadwal
Hal itu masih memungkinkan jika tindakan Gibran dikaji menggunakan peraturan perundang-undangan di luar undang-undang soal pemilu.
Diketahui, Gibran Rakabuming Raka mendadak muncul saat CFD di Jalan M H Thamrin atau Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) pagi.
Gibran membagi-bagikan susu kepada masyarakat di area CFD Bundaran HI. Beberapa tokoh seperti Uya Kuya, politikus PAN Sigit Purnomo Said Samsudin atau Pasha Ungu serta pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Rahayu Saraswati juga tampak ikut membantu Gibran membagikan kotak susu.
Mereka membagikan kotak susu dari depan Hotel Grand Hyat, kemudian berjalan menyusuri Bundaran HI. Sambil membagikan kotak susu, Gibran juga melayani permintaan swafoto sejumlah orang.
Tidak jarang Gibran melayani jabat tangan sejumlah orang yang ingin memberikan selamat. Terkait kegiatannya di area CFD itu, Gibran menyangkal jika sedang berkampanye. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Jakarta Pusat Batal Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu Saat CFD, Bagaimana Putusannya?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.