Pilpres 2024

Bawaslu Jakarta Pusat Tidak Jadi Panggil Gibran soal Bagi-bagi Susu saat CFD

Bawaslu Jakarta Pusat tidak jadi panggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka soal bagi-bagi susu saat acara Car Free Day (CFD).

Kolase YouTube KPU RI
DEBAT CAWAPRES 2024 - Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat kedua Pilpres 2024 dengan calon wakil presiden yang akan dilangsungkan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023). Bawaslu Jakarta Pusat tidak jadi panggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka soal bagi-bagi susu saat acara Car Free Day (CFD). 

Namun begitu meski tidak terdapat unsur pelanggaran pidana pemilu dalam peristiwa itu, Bagja menegaskan tak menutup kemungkinan Gibran berpotensi melakukan pelanggaran.

Baca juga: Viral Pemilih Luar Negeri Sudah Terima Kertas Suara Pilpres 2024, KPU: PPLN Kirim Tak Sesuai Jadwal

Hal itu masih memungkinkan jika tindakan Gibran dikaji menggunakan peraturan perundang-undangan di luar undang-undang soal pemilu.

Diketahui, Gibran Rakabuming Raka mendadak muncul saat CFD di Jalan M H Thamrin atau Bundaran HI Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023) pagi.

Gibran membagi-bagikan susu kepada masyarakat di area CFD Bundaran HI. Beberapa tokoh seperti Uya Kuya, politikus PAN Sigit Purnomo Said Samsudin atau Pasha Ungu serta pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Rahayu Saraswati juga tampak ikut membantu Gibran membagikan kotak susu.

Mereka membagikan kotak susu dari depan Hotel Grand Hyat, kemudian berjalan menyusuri Bundaran HI. Sambil membagikan kotak susu, Gibran juga melayani permintaan swafoto sejumlah orang.

Tidak jarang Gibran melayani jabat tangan sejumlah orang yang ingin memberikan selamat. Terkait kegiatannya di area CFD itu, Gibran menyangkal jika sedang berkampanye. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Jakarta Pusat Batal Panggil Gibran Soal Bagi-bagi Susu Saat CFD, Bagaimana Putusannya?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved