Pilpres 2024

Bawaslu Jakarta Pusat Tidak Jadi Panggil Gibran soal Bagi-bagi Susu saat CFD

Bawaslu Jakarta Pusat tidak jadi panggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka soal bagi-bagi susu saat acara Car Free Day (CFD).

Kolase YouTube KPU RI
DEBAT CAWAPRES 2024 - Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat kedua Pilpres 2024 dengan calon wakil presiden yang akan dilangsungkan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023). Bawaslu Jakarta Pusat tidak jadi panggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka soal bagi-bagi susu saat acara Car Free Day (CFD). 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat tidak jadi panggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka soal bagi-bagi susu saat acara Car Free Day (CFD).

Salah alasan batalnya pemanggilan Gibran, karena waktunya mepet. 

Bawaslu Jakarta Pusat memastikan tak akan memeriksa calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye di acara Car Free Day (CFD).

Baca juga: KPU Beber Aturan Baru Debat Capres Cawapres Pilpres, Gibran Tak Bisa Pakai Senjata Sejenis SGIE Lagi

Baca juga: Hasil Survei di Daerah, Anies-Cak Imin dan Prabowo-Gibran Bersaing Ketat di DKI-Banten dan Sumatera

Baca juga: Bongbong Menangkan Pilpres Pakai TikTok, Strateginya Mirip Prabowo-Gibran?

"Jadi kami di antara para pimpinan Bawaslu telah melakukan rapat dan menyepakati untuk tidak perlu memanggil yang bersangkutan (Gibran)," ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey saat dihubungi TribunJakarta.com, Kamis (28/12/2023).

Christian mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait kegiatan bagi-bagi susu tersebut dari keterangan tiga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang diperiksa pada Kamis (21/12/2023).

Ketiganya yakni Ketua DPP PAN, Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya yang turut hadir dalam acara bagi-bagi susu bersama Gibran di acara CFD pada Minggu 3 Desember 2023 yang kemudian dipersoalkan Bawaslu.

Christian mengatakan, pihaknya juga dikejar waktu untuk segera memutus kasus ini.

Adapun berdasarkan aturan, Bawaslu dalam menangani perkara dugaan pelanggaran hanya diberikan waktu selama 14 hari kerja.

"Jadi memang waktunya tidak memungkinkan karena terlalu mepet. Hari Jumat besok kita akan umumkan keputusannya," kata Christian.

Diberitakan sebelumnya, Christian Nelson Pangkey alias Sonny, akan dimintai klarifikasi soal adanya dugaan pelanggaran pemilu karena melibatkan anak kecil.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Patahkan Argumen Cak Imin Soal IKN Nusantara, Budiman: Pemahaman Belum Sempurna

"Yang pasti kita panggil semua terlibat. Kemungkinan di akhir tahun. (Tanggalnya) mungkin 28 atau 29, akhir tahun ini," kata Sonny saat ditemui di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023).

Dengan begitu, pemanggilan terhadap Gibran ini, akan dilakukan setelah Bawaslu Jakarta Pusat meminta keterangan dari beberapa kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga ikut dalam acara tersebut.

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023).
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan istri, Selvi Ananda bagi-bagi susu dalam kegiatan Car Free Day, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). (Kompas.com/Xena Olivia)

Beberapa kader PAN yang sudah dimintai keterangannya yakni, Ketua DPP PAN Zita Anjani, serta dua artis yang juga kader PAN yakni Sigit Purnomo alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Ketiganya sudah dimintai keterangan pada, Kamis (21/12/2023) hari ini.

Meski begitu, Bawaslu Jakarta Pusat kata Sonny, belum dapat memberikan kesimpulan soal permintaan klarifikasi terhadap tiga kader PAN tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved