Pilpres 2024

Update Terbaru Kasus Jubir Anies-Cak Imin Masuk Bui, Kejaksaan Balas Pernyataan Kapten Timnas AMIN

Update terbaru kasus jubir Anies-Cak Imin masuk bui. Kejaksaan balas pernyataan Kapten Timnas AMIN.

Warta Kota/Nur Ichsan
Indra Charismiadji sedang menjelaskan cara kerja alat peraga pendidikan - Update terbaru kasus jubir Anies-Cak Imin masuk bui. Kejaksaan balas pernyataan Kapten Timnas AMIN. 

Dalam perkara ini, Indra Charismiadji telah ditahan di Rutan Cipinang setelah Tahap II dari tim penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Tahap II itu dilakukan pada Rabu (27/12/2023).

Selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani.

Indra Charismiadji ditahan terkait posisinya sebagai Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Dirinya bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara pada tahun 2019.

Dari situlah, timbul kerugian negara mencapai Rp 1,103 miliar.

"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Janji Anies Baswedan Soal Program Tol Laut Jokowi, Bakal Berantas Korupsi Pungutan Pengiriman Barang

Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yakni:

Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang

Subsidair: Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Saluran WhatsApp dan Google News Tribun Kaltim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Indra Charismiadji, Kejaksaan Balas Omongan Timnas AMIN soal Penundaan Perkara Peserta Pemilu

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved