Pilpres 2024
Update Terbaru Kasus Jubir Anies-Cak Imin Masuk Bui, Kejaksaan Balas Pernyataan Kapten Timnas AMIN
Update terbaru kasus jubir Anies-Cak Imin masuk bui. Kejaksaan balas pernyataan Kapten Timnas AMIN.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin Pilpres 2024.
Update terbaru kasus jubir Anies-Cak Imin masuk bui.
Kejaksaan balas pernyataan Kapten Timnas AMIN yang menyindir soal penahanan jubir Anies-Cak Imin.
Ya, Kejaksaan menegaskan bahwa perkara yang dihadapi Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji tak terkait dengan Instruksi Jaksa Agung mengenai penundaan penanganan perkara peserta Pemilu.
Baca juga: Cak Imin Sebut Bakal Bangun 40 Kota Setara Jakarta, Anies Baswedan: Bukan dari Nol Seperti IKN
Baca juga: Anies Baswedan Santai Dilaporkan ke Bareskrim dan Bawaslu, Yakin Polri Gunakan Akal Sehat
Baca juga: Survei Elektabilitas Capres 2024: Prabowo Usik Dominasi Anies di Jakarta, Jateng-Jogja Punya Ganjar
Sebab perkara yang menyeret Indra sebagai tersangka bukan disidik Kejaksaan, melainkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Timur.
Sedangkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 hanya berlaku bagi perkara yang penyidikannya ditangani Kejaksaan.
"Moratorium yang dimaksud oleh instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 itu tidak ada kaitannya dengan penyidik-penyidik lain di luar dari Kejaksaan. Itu ditunjukkan untuk perkara yang penyidikannya, kewenangannya ada di Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).
Teruntuk perkara Indra Charismiadji ini, Kejaksaan hanya menerima pelimpahan sebagai penuntut umum untuk keperluan persidangan.
Karena itulah, Kejaksaan tak bisa menghentikan perkara ini dan langsung menahan Indra begitu dilimpahkan dari PPNS Ditjen Pajak.
Baca juga: Sandiaga Uno Tak Ingin Membuka Masa Lalu dengan Anies Baswedan, Bisa Memicu Polemik dan Perpecahan
Tak hanya Indra, pada saat bersamaan, Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap tersangka lain dalam perkara ini yaitu Ike Andriani, Pengelola atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
"Ketika perkara sudah P21 dan dinyatakan lengkap, mereka melimpahkan, ya pasti kita melakukan tindakan hukum lain. Siapapun yang Tahap II saat itu ya kita lakukan penahanan," ujar Ketut.
Pernyataan Ketut ini merupakan balasan atas ucapan Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi yahg menilai bahwa penangkapan Indra Charismiadji atas kasus dugaan penggelapan pajak bisa ditangguhkan.
Hal itu disebut Syaugi karena adanya Instruksi Jaksa Agung yang memerintahkan penangguhan penanganan perkara peserta Pemilu.
Indra Charismiadji sendiri merupakan calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Jawa Tengah I.
"Seingat saya ada aturan kalau enggak salah dari Kejaksaan bahwa dalam situasi kampanye harus ditanguhkan. Tapi kok dilakukan penahanan. Masa selevel Kajari tidak mengetahui perintah Jaksa Agung seperti ini," kata Syaugi di Markas Timnas AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Anies Baswedan Tak Banyak Pasang Baliho saat Kampanye Pilpres 2024, Modal Kita Itu Dengkul Plus
Dalam perkara ini, Indra Charismiadji telah ditahan di Rutan Cipinang setelah Tahap II dari tim penyidik Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Timur kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Tahap II itu dilakukan pada Rabu (27/12/2023).
Selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani.
Indra Charismiadji ditahan terkait posisinya sebagai Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
Dirinya bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara pada tahun 2019.
Dari situlah, timbul kerugian negara mencapai Rp 1,103 miliar.
"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Baca juga: Janji Anies Baswedan Soal Program Tol Laut Jokowi, Bakal Berantas Korupsi Pungutan Pengiriman Barang
Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yakni:
Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang
Subsidair: Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Saluran WhatsApp dan Google News Tribun Kaltim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Indra Charismiadji, Kejaksaan Balas Omongan Timnas AMIN soal Penundaan Perkara Peserta Pemilu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.