Pilpres 2024
Gus Miftah Bagi-bagi Uang, TKN Prabowo Sebut Bukan Bagian Timses, TPN Ganjar-Mahfud Bereaksi
Gus Miftah bagi-bagi uang, TKN Prabowo sebut bukan bagian timses, TPN Ganjar-Mahfud bereaksi.
TRIBUNKALTIM.CO - Gus Miftah bagi-bagi uang, TKN Prabowo sebut bukan bagian timses, TPN Ganjar-Mahfud bereaksi.
Beredar potongan video Gus Miftah membagi-bagikan uang ke sejumlah warga.
Video ini pun viral di media sosial.
Kemudian di video itu dinarasikan bagi-bagi uang itu terkait dengan dukungan untuk Calon Presiden Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Baca juga: Gus Miftah Bagi-Bagi Uang Segepok ke Warga, Ada Ajakan Coblos Prabowo, Videonya Viral di Twitter
Baca juga: Bawaslu Jakarta Pusat Tidak Jadi Panggil Gibran soal Bagi-bagi Susu saat CFD
Baca juga: Anies Baswedan Santai Dilaporkan ke Bareskrim dan Bawaslu, Yakin Polri Gunakan Akal Sehat
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yakni Afriansyah Noor mengatakan Gus Miftah merupakan penceramah dan tidak termasuk ke dalam tim sukses atau timses.
"Kegiatan sosial sebagai pribadi tentunya ini tidak bisa dikaitkan dengan TKN maupun tim sukses gitu. Jadi mohon harusnya mohon lah bijak menyikapinya begitu," kata Afriansyah kepada wartawan, Jumat (29/12/2023) dikutip dari Kompas.TV.
Dia mengatakan Gus Miftah selalu memberikan hadiah dan santunan, bantuan-bantuan kepada warga.
"Beliau memberikan santunan secara pribadi untuk masyarakat yang hadir dan diundang," kata Afriansyah.
Ia mengakui banyak pihak yang mengaitkan aksi Gus Miftah dengan situasi politik saat ini. Apalagi, masih dalam masa kampanye.

TPN Ganjar-Mahfud Investigasi
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyampaikan akan melakukan investigasi terkait kasus dugaan politik uang yang menjerat Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.
"Kami juga akan melakukan investigasi terhadap peristiwa tersebut," kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Ifdhal Kasim, dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023).
Ifdhal mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Bawaslu daerah terkait dugaan politik uang itu.
"Kami dari TPN sudah melakukan komunikasi ya dengan Bawaslu setempat dan Bawaslu setempat sudah melakukan temuan, melakukan klarifikasi terhadap peristiwa tersebut dan jadi ini masih dalam tahapan investigasi oleh Bawaslu setempat," kata Ifdhal.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyampaikan, ia telah membaca penjelasan Gus Miftah terkait dugaan kasus yang menjeratnya itu.
"Tapi, dia memang membagi-bagi uang di ponpes dia, pondok pesantren dia, itu diakui. tapi, tidak ada urusannya dengan Pilpres, tapi apakah seseorang yang menampilkan gambar Prabowo dari kerumunan santri itu, bisa ditafsirkan sebagai kampanye yang dilakukan oleh Gus Miftah, kampanye yang membagi-bagikan uang, politik uang. Saya kira, Gus Miftah sudah memberikan penjelasan, tapi, kecurigaan itu tetap muncul," ucap Todung.
Duduk Perkara
Sebelumnya beredar video di media sosial X (dulu Twitter) yang memperlihatkan Gus Miftah tengah membagi-bagikan uang ke sejumlah warga.
Dalam video berdurasi 1 menit 13 detik itu, tampak Gus Miftah memegang segepok uang pecahan Rp 50.000.
Lantas, warga yang mendapat uang tersebut berbaris untuk menerima uang yang diberikan oleh Gus Miftah tersebut.
Kemudian, ada seseorang yang juga meneriakkan nama capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, saat Gus Miftah tengah membagikan uang.
"Prabowo, 02," ujar orang tersebut.
Selain itu, ada juga orang di belakang Gus Miftah yang membentangkan baju hitam bergambar Prabowo.
Senada, dia juga menyuarakan berupa ajakan untuk mencoblos Prabowo saat pemilihan Pilpres 2024 mendatang.
"Coblos 02," tuturnya.
Tak hanya sekali, orang tersebut kembali mengajak untuk mencoblos Prabowo. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Ini Reaksi TKN Prabowo-Gibran dan TPN Ganjar-Mahfud
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.