Tribun Kaltim Hari Ini

Polda Kalimantan Timur Masih Menunggak 443 Kasus Narkotika Tahun 2023

jumlah total kasus narkotika tahun 2023 sebanyak 1.710 kasus, sedangkan tahun 2022 tercatat 1.480 kasus.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
Kepala BNN Kaltim, Brigjen Pol Edhy Moestofa bersama jajaran saat memaparkan rilis akhir tahun 2023, Rabu (27/12/2023). Kerja-sama lintas instansi juga diperlukan guna memberantas sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan Kalimantan Timur bebas narkoba.  

Kukar Bahaya dan Waspada

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur memetakan terdapat 68 kelurahan/desa masuk daerah bahaya peredaran narkoba.

Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menempati posisi teratas dengan tingkat kerawanan tertinggi dengan 25 kelurahan/desa.

Kota Samarinda menyusul di posisi kedua dengan 9 kelurahan rawan. Kemudian Kabupaten Paser dengan 8 desa/kelurahan rawan (lihat grafis).

Sementara kategori waspada ada sekitar 98 kelurahan/desa, teratas juga ditempati Kukar dengan 26 wilayah, Paser 12 wilayah dan Kutai Timur 11 wilayah. Wilayah tersebut diketahui dari total 1.040 desa/kelurahan.

Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestofa dalam rilis akhir tahun 2023, Rabu (27/12/2023) menjelaskan, pemetaan wilayah rawan narkoba dilakukan pihaknya sejak tahun 2020 hingga kini.

Berbagai upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) juga terus dilakukan di wilayah-wilayah tersebut.

"Ini pemetaan dari BNN Provinsi Kaltim sejak tahun 2020 sampai sekarang, dan kami terus melakukan upaya-upaya pencegahan di kawasan tersebut," tegasnya.


Capaian BNN Provinsi

Brigjen Pol Edhy Moestofa juga memaparkan, sepanjang 2023 pihaknya menangani 37 laporan kasus narkotika dan 1 kasus TPPU senilai Rp 6 miliar. Adapun barang bukti yang disita antara lain ganja 7.801,18 gram, sabu 1.136,91 gram, ekstasi 51 butir, dan liquid 301 ml.

Barang bukti non-narkotika meliputi 9 kendaraan, 26 HP, 2 rumah, serta uang Rp 5,25 juta.

"Total nilai barang bukti mencapai Rp 2,4 miliar," sebutnya.

Pihaknya juga terus mengembangkan kasus TPPU senilai Rp 6 miliar yang diduga melibatkan sindikat narkoba.

Ia berharap dalang di balik kasus ini segera dapat diringkus. Dengan pemetaan wilayah rawan, diharapkan upaya pencegahan peredaran narkoba di Kaltim dapat lebih terarah dan optimal.

"Kerja sama lintas instansi juga diperlukan guna memberantas sindikat narkoba hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan Kaltim bebas narkoba," pungkas Brigjen Pol Edhy Moestofa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved