Pilpres 2024
Anies Baswedan Ragukan Netralitas Kepala Desa? Capres 01: Sekarang Warga Desanya Tahu, Kok
Capres Anies Baswedan meragukan netralitas kepala desa? Capres nomor urut satu itu menyebut, sekarang warga desanya tahu, kok.
TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Pilpres 2024.
Capres Anies Baswedan meragukan netralitas kepala desa?
Capres nomor urut satu itu menyebut, sekarang warga desanya tahu, kok.
Ya, Anies Baswedan mengaku berharap jajaran kepala desa tetap menjaga netralitas usai bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/12/2023) lalu.
Hal tersebut disampaikan Anies saat berada di Yogyakarta, Minggu (31/12/2023).
Baca juga: Anies Bubble Trending X, Cerita Anies Baswedan Ketagihan Live TikTok
Baca juga: Janji Anies Baswedan Soal Program Tol Laut Jokowi, Bakal Berantas Korupsi Pungutan Pengiriman Barang
Baca juga: Anies Baswedan Tak Banyak Pasang Baliho saat Kampanye Pilpres 2024, Modal Kita Itu Dengkul Plus
"Yang penting jaga netralitas. Sekarang warga desanya tahu, kok, ini haknya orang-orang dewasa yang tidak perlu diintervensi, perlu dihormati. Jaga netralitas," kata Anies dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, Sekjen DPP Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Senthot Rudi Prastiono menyampaikan bahwa pihaknya membahas revisi UU Desa bersama Jokowi. Selain Papdesi, Senthot menyebut perwakilan Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Jawa Timur dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) turut menghadiri pertemuan tersebut.
Senthot mengaku pihaknya berharap revisi UU Desa bisa segera disahkan usai masa rese berakhir. Ia menyebut pihaknya sama sekali tidak bicara politik dengan Jokowi.
"Kami ingin menanyakan kepada beliau langsung bagaimana perkembangan terkait revisi undang-undang tersebut," kata Senthot, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Sandiaga Uno Tak Ingin Membuka Masa Lalu dengan Anies Baswedan, Bisa Memicu Polemik dan Perpecahan
Sebelumnya, Apdesi menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut Revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pada 5 Desember 2023.
Ada empat tuntutan yang disampaikan, yaitu masa jabatan kepala desa, kenaikan anggaran dana desa menjadi Rp5 miliar, status perangkat desa, dan desa sebagai otoritas.
Selain empat tuntutan tersebut, Apdesi juga meminta agar kepala desa memiliki otoritas sendiri untuk mengelola dana desa yang kini masih dikelola pemerintah pusat. (*)
Ikuti berita lainnya di saluran whatsapp dan google berita Tribun Kaltim
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.