Seorang Pengasuh Ponpes Lecehkan Santri
Oknum Pimpinan Ponpes di Bontang jadi Tersangka Kasus Asusila pada Santriwati
Oknum pimpinan Pondok Pesantren di Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Oknum pimpinan Pondok Pesantren di Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur telah ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto mengatakan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar yang telah dilakukan, pada Jumat lalu.
Polisi sudah menyakini dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 7 orang.
Penyidik menyimpulkan ada unsur pidana dalam perkara pelecehan seksual terhadap seorang santriwati di Ponpes tersebut.
Baca juga: Babak Baru Kasus Pelecehan Santriwati di Bontang, Polisi Bakal Panggil Saksi Lain dari Pihak Ponpes
"Dengan hal itu, kami menaikkan status oknum pimpinan ponpes dari saksi menjadi tersangka," kata Iptu Hari Supranoto saat dihubungi TribunKaltim.co, Minggu (24/12/2023).
Mesti demikian, Iptu Hari Supranoto mengungkap, tersangka belum ditahan.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan yang kedua dan telah melayangkan surat panggilan tersebut, untuk diperiksa Kamis 28 Desember 2023.
"Kita tetap antisipasi tersangka. Semoga tidak kabur," beber Iptu Hari Supranoto.
Penyidik menilai pimpinan Ponpes telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan pasal tersebut tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Diperiksa Sekitar 6 Jam
Berita sebelumnya. Terduga Pelaku Pelecehan Santriwati Hindari Wartawan, Usai Diperiksa Sekitar 6 Jam di Polres Bontang.
Akhirnya terduga pelaku pelecehan terhadap seorang santriwati di Kelurahan Tanjung Laut memenuhi panggilan Polres Bontang untuk diperiksa.
Terduga pelaku yang mengenakan baju koko putih dan kopiah hitam didampingi kuasa hukumnya Rostan Rahman datang pada Kamis (21/12/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.
Baca juga: Update Kasus Pelecehan Santriwati di Bontang, Terduga Pelaku Diperiksa Polisi selama 6 Jam
Sebelumnya diberitakan, terduga pelaku kasus pencabulan terhadap santriwati salah satu pondok pesantren di Kelurahan Tanjung Luat, Bontang Selatan, memenuhi panggilan polisi pada Kamis (21/12/2023) hari ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.