Minggu, 12 April 2026

Berita Kutim Terkini

Kamera ETLE Terpasang di Sangatta Kutai Timur, Pelanggar Dapat Surat Tilang dari Pos

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur telah memasang perangkat alat tilang elektronik atau ELTE

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Etle terpasang di Jalan Pendidikan-Jalan Yos Sudarso II, Sangatta, Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (1/1/2024). ETLE juga merupakan teknologi baru dengan konsrp pendeteksi wajah dan melakukan tilang elektronik tujuannya agar mengurangi interaksi antara pelanggar lalu lintas dengan pihak kepolisian. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur telah memasang perangkat alat tilang elektronik atau ELTE pada Senin (1/1/2024).

Lokasi pemasangan ELTE ada di 2 titik, Simpang 3 Pendidikan Jalan Yos Sudarso II dan Kawasan Patung Singa, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Dengan adanya ETLE, maka penilangan secara manual ditiadakan dan beralih ke tilang elektronik yang akan diberlaakukan pada tahun 2024 mendatang.

Tak hanya itu, Polres Kutai Timur melalui Sat Lantas juga mengadakan ETLE mobile alias kamera tilang yang dipasang di mobil sehingga tilang dilakukan secara mobile.

Kamera mobile ini fungsinya sama seperti ETLE. Namun ini berada di mobil patroli.

Baca juga: Polres Kukar Segera Uji Coba ETLE, Ini Lokasi Kamera Tilang Elektronik

"Ini lebih efektif untuk mengambil gambar pelanggar lalu-lintas," ungkap Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Isnan Fatah.

Kata dia, ETLE juga merupakan teknologi baru dengan konsrp pendeteksi wajah dan melakukan tilang elektronik tujuannya agar mengurangi interaksi antara pelanggar lalu lintas dengan pihak kepolisian.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat Kutai Timur agar lebih mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara.

Misalnya, menggunakan helm bagi pengendara roda 2, sabuk pengaman bagi pengendara roda 4 ke atas dan tidak boleh melawan arus.

Baca juga: Band Prison Art Institute Besutan Rutan Tanah Grogot sudah Tampil di Beberapa Acara Besar Daerah

"Jika tertangkap melanggar, maka siap-siap menerima surat tilang yang diantarkan melalui paket Pos Indonesia," ucap AKP Isnan Fatah. 

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved