Pilpres 2024

Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Timnas AMIN sebut Pegang Surat Tugas Prabowo, TKN: Tunjukkan Suratnya

Timnas AMIN menyebut saat bagi-bagi uang, Gus Miftah pegang surat tugas dari Prabowo. TKN Prabowo-Gibran menantang untuk menunjukkan suratnya.

Editor: Amalia Husnul A
X/Kompas.com-Yustinus Wijaya Kusuma
Gus Miftah, pendakwah yang videonya bagi-bagi uang jadi viral dan disorot. Timnas AMIN menyebut saat bagi-bagi uang, Gus Miftah pegang surat tugas dari Prabowo. TKN Prabowo-Gibran menantang untuk menunjukkan suratnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kemelut soal video Gus Miftah bagi-bagi uang yang videonya jadi viral terus bergulir. 

Terkait momen bagi-bagi uang ini, Timnas AMIN menyebut Gus Miftah memegang surat tugas dari Prabowo.

Hingga kemudian Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid meminta agar Timnas AMIN menunjukkan surat tugas dari capres nomor urut 2, Prabowo kepada Gus Miftah.

Simak selengkapnya update tekait video Gus Miftah bagi-bagi uang di Pamekasan yang jadi viral ini. 

Baca juga: Bawaslu Selidiki Dugaan Pidana Pemilu dari Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Kata TKN Prabowo-Gibran

Baca juga: Profil Haji Khairul Umam atau Haji Her Madura yang Suruh Gus Miftah Bagi-bagi Duit, Ini Pekerjaannya

Baca juga: Terjawab, Duit Segepok yang Dibagikan Gus Miftah ke Warga Milik Pengusaha, Motif Bukan Politik Uang

Merespon tudingan dari Timnas AMIN yang menyebut Gus Miftah mendapatkan surat tugas dari Prabowo untuk melakukan silaturahmi dengan para alim ulama, habaib, tokoh masyarakat, dan seluruh rakyat Indonesia, TKN Prabowo-Gibran menantang untuk menunjukkan surat tugas yang dimaksud. 

Dalam video yang beredar, tampak Gus Miftah membagi-bagikan uang, sehingga Timnas Amin menduga ada praktik money politics di sana.

"Suruh menunjukkan saja surat tugasnya dari Prabowo atau dari TKN," ujar Nusron saat dimintai konfirmasi, Selasa (2/1/2024).

"Kalau mau diperiksa Bawaslu silakan saja.

Sebaiknya kembalikan saja sesuai dengan UU Pemilu," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Gus Miftah Disebut Pegang Surat Tugas Prabowo saat Bagi-bagi Uang, TKN Buka Suara.

Namun, Nusron mengingatkan bahwa tim kampanye haruslah orang-orang yang mendapatkan SK dari paslon atau partai pengusung.

Dia mempersilakan agar Gus Miftah dicek apakah masuk ke TKN Prabowo-Gibran atau tidak.

"Yang namanya tim kampanye itu adalah tim yang mendapat SK dari paslon atau dari partai koalisi pengusung yang didaftarkan ke KPU.

Silakan saja dicek," imbuhnya.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) menduga Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah telah melakukan money politics atau politik uang.

Diketahui, video Gus Miftah melakukan bagi-bagi uang kepada masyarakat dengan latar belakang seseorang yang membentangkan kaus bergambarkan capres nomor urut 2, Prabowo Subianto viral di media sosial.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved