Berita Samarinda Terkini
Kronologi Pengeroyokan yang Dilakukan 4 Pemuda di Samarinda, Berawal dari Bunyi Klakson
Inilah kronologi pengeroyokan yang dilakukan 4 pemuda di Samarinda, berawal dari bunyi klakson.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda menggelar press release kasus penganiayaan hingga mengakibatkan salah satu korban harus kehilangan telapak tangannya karena putus akibat senjata tajam, Selasa (2/1/2024).
Dalam press release yang digelar di Mapolresta Samarinda ini, pelaku bernama Zainudin memberikan penjelasan.
Ia tidak nenampik telah melakukan penganiayaan terhadap Antonius, Zakaria, Fian dan Albina bersama tiga rekannya yang juga dijadikan tersangka.
Namun, Zainudin mengatakan, tindakan agresif itu dilakukan lantaran para korban yang lebih dulu menganiaya dirinya.
"Penyebabnya sepele, cuma karena saya bunyikan klakson pas lewat di depan mereka," jelas Zainudin saat dijumpai Tribunkaltim.co di Mapolresta Samarinda, Selasa (2/1/2024).
Baca juga: Klakson Berujung Petaka, 4 Pemuda di Samarinda Lakukan Pengeroyokan, 1 Korban Lengannya Putus
Ia menjelaskan, pada Senin (1/1/2024) tepatnya pukul 02.30 Wita, dirinya hendak pulang ke rumahnya di wilayah Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Pukul 02.40 Wita, ia melewati Pasar Hewan yang berada di jalan poros Samarinda-Bontang, RT 26, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Saat itu seorang pria hendak menyeberang jalan namun terlihat ragu.
Karena itulah ia pun langsung membunyikan klakson secara berulang-ulang agar pria tersebut segera menyeberang.
Namun, tindakan itu rupanya membuat sejumlah pemuda yang tengah merayakan malam pergantian tahun di sana terganggu, termasuk pria yang hendak menyeberang tersebut.
Baca juga: 897 Personel Polresta Samarinda Siap Amankan Malam Tahun Baru, Fokuskan Pengamanan di 3 Lokasi
Pria itu adalah Antonius yang langsung mendatangi dirinya dan menciptakan keributan.
Antonius bahkan langsung memukul pelipis kirinya menggunakan sebuah batu.
Tidak sampai di situ, ia mengklaim bahwa dirinya justru dikeroyok oleh beberapa orang.
Merasa terpojok, Zainudin terpaksa mencabut badik sepanjang 50 sentimeter yang berada di kantong celana dan mengenai seorang di antaranya (Zakaria).
"Saya tidak tahu kenanya di mana. Tapi kesempatan itu saya pakai kabur. Makanya motor saya tertinggal," beber Zainudin.
Berhasil kabur ia langsung mencari bantuan ke rekan-rekannya yang berada tidak jauh dari TKP.
Di sana mereka merencanakan serangan balik.
Baca juga: Polresta Samarinda Ungkap 331 Kasus Narkoba Sepanjang 2023, Naik Dibandingkan Tahun Lalu
Tanpa pikir panjang, mereka kembali dengan mempersenjatai diri masing-masing satu parang berukuran 60 sentimeter.
Zainudin menegaskan ia hanya menyasar pria (Antonius) yang memukulinya dengan batu.
Itulah mengapa setibanya di tempat pertikaian mereka langsung menyerang Antonius hingga telapak tangan kanan terputus.
"Saya tidak berniat membunuh atau memutus tangannya. Saya mau balas dendam karena tiba-tiba diserang cuma karena klakson," ungkapnya.
Penyesalan yang dirasakan Zainudin tentu tak ada gunanya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, Zainudin cs dikenakan pasal 355 subsider pasal 354 subsider pasal 170 subsider 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Para korban dan pelaku tidak saling kenal. Dan dari pendalaman pelaku utama yakni saudara Z (Zainudin) merupakan residivis," kata Kombes Pol Ary Fadli. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.