Berita Balikpapan Terkini
Pemkot Perpanjang Kontrak Proyek DAS Ampal Balikpapan Karena Kontraktor Layak untuk Selesaikan
Dinas Pekerjaan Umum (PU) akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kontrak PT Fahreza Duta Perkasa, kontraktor Proyek DAS Ampal
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah kota Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kontrak PT Fahreza Duta Perkasa, selaku perusahaan kontraktor yang mengerjakan proyek Daerah Aliran Sungai atau DAS Ampal di Jl. MT Haryono, Balikpapan Selatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Rita melalui Kabid SDA Dinas PU, Jen Supriyanto yang juga selaku PTK Proyek DAS Ampal mengatakan, alasan perpanjangan kontrak PT Fahreza itu lantaran dinilai masih layak untuk melanjutkan penyelesaian proyek.
"Ya, kalau kita memberi kesempatan berarti layak jawabnya. Putus kontrak kemaren masih diberi kesempatan berarti masih layak dikerjakan," katanya saat pres release di Kantor Walikota Balikpapan, Selasa (2/1).
Menurutnya, dalam perpanjangan kontrak proyek DAS Ampal tersebut tidak ada persyaratan khusus yang mengatur terkait berapa persen progres yang harus sudah tercapai.
Hanya saja dia menegaskan, perpanjangan kontrak ini dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Baca juga: Komentar Walikota Rahmad Masud soal Pengerjaan Megaproyek DAS Ampal Balikpapan Molor
Baca juga: Walikota Rahmad Masud Pertimbangkan Opsi Perpanjangan Waktu Proyek DAS Ampal di Balikpapan
"Jadi memang tidak ada persyaratan khusus berapa persennya, tetapi PTK menilai sekian persen sisa itu bisa dikerjakan sampai dengan selesai," ungkapnya.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa PT Fahreza juga diharuskan membayar denda keterlambatan target pengerjaan dengan klausal 1/1000 kali nilai kontrak kerja.
Perpanjangan kontrak proyek tersebut kata dia tercatat mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 50 hari ke depan dengan denda berjalan.
" Das Ampal sampai dengan 31 Desember progresnya 80,68 persen.Yang menjadi sisa memang kalau global kan belum 100 persen terus sisa untuk Wika ada belum pengaspalan belum selesai dan juga saluran Inhutani," jelasnya.
Menurutnya pemberian kesempatan kepanjangan kontrak ini dalam aturan memang diperbolehkan dengan catatan kontraktor harus menyetujui aturan-aturan tersebut termasuk diantaranya kewajiban untuk membayar denda berjalan.
"Jadi pemberian kesempatan itu ada di aturan diperbolehkan jadi kita melihat kita pengennya DAS Ampal ini selesai karena ditinggal juga nanti timbulnya kan berantakan jadi kita berikan waktu sampai dengan 50 hari paling maksimal dengan denda seper seribu kali dari bagian kontrak. Denda berjalan mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan 19 Februari," katanya.
Dia menegaskan tidak ada alasan bagi pihak kontraktor dalam hal Iki PT Fahreza untuk tidak setuju dengan aturan perpanjangan kontrak serta membayar denda berjalan tersebut karena akan ada konsekuensi kedepannya.
"Harus setuju lah kalau nggak setuju dia nggak mau diputus kontrak di blacklist pilihannya itu," ujarnya.
Baca juga: Tanggapan Ketua KPK Nawawi Pomolango soal Laporan Dugaan Korupsi DAS Ampal Balikpapan
Seperti diketahui, sebelumnya PT Fahreza mendapat kontrak pengerjaan proyek DAS Ampal senilai Rp 136 Miliar yang dibayar dengan skema multiyears.
Pengerjaannya mulai berjalan pada Agustus 2022 serta ditargetkan rampung pada akhir Desember 2023.
Akan tetapi, pada kenyataannya dalam perjalanan pembangunan proyek tersebut justru dikeluhkan banyak masyarakat, lantaran pengerjaannya dianggap terkatung-katung dan terkesan asal-asalan bahkan sudah melampaui target penyelesaian sesuai persetujuan kontrak.(*)
Dugaan Pencemaran Limbah Unggas di Pesisir Pasar Baru Balikpapan, DLH Telusuri Drainase |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah Balikpapan, 50 Sak Beras SPHP Ludes Terjual di Karang Joang |
![]() |
---|
Ratusan Pemuda Kumpulkan 1,5 Ton Sampah dalam Aksi Bersih-bersih di Balikpapan |
![]() |
---|
Truk Parkir Liar di Depan RS Balikpapan Baru Ganggu Estetika dan Infrastruktur Kota |
![]() |
---|
Lanal Balikpapan Gelar Baksos dan Sosialisasi Kesehatan ke Komunitas Ojek Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.