Kinerja Kejati Kaltim 2023
Ungkap Penanganan Pidana Umum Sepanjang Tahun 2023, Kejati Kaltimtara: 60 Persen Perkara Narkoba
Ungkap penanganan pidana umum sepanjang tahun 2023, Kejati Kaltimtara sebut 60 persen perkara narkoba.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) menyampaikan total penanganan perkara pidana umum sepanjang tahun 2023.
Penanganan perkara pidana umum sepanjang tahun 2023 didominasi narkotika, yakni sebesar 60 persen.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kaltim, Fransiscus Xaverius Sugih Carvallo memaparkan penanganan perkara yang telah dilakukan pihaknya pada seluruh wilayah per 1 Desember Tahun 2023, yakni sebagai berikut:
- SPDP : 6.179 Perkara
- Tahap I : 5.813 Perkara
- Tahap II : 5.622 Perkara
- Eksekusi : 4.783 Perkara
Baca juga: Ribuan Pekerja Masuk ke IKN, Kejati Khawatirkan Peredaran Narkoba di Kaltim Makin Meningkat
NAPZA atau narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, baik zat alami atau sintetis, diakui banyak ditangani jajaran Kejati Kaltim dalam penanganan pidana umum selama 2023.
"Terkait penanganan perkara pada tahap eksekusi didominasi oleh perkara narkotika, 60 persen perkara narkoba ini," tegas FX. Sugih.
"Teman-teman juga harus jeli kalau melihat data kenapa dari SPDP sampai ke eksekusi angkanya menurun. Karena SPDP menjadi berkas ke tahap I belum tentu, bisa juga di SP3 dan lainnya, belum juga bisa ke tahap II," sambungnya.
Sepanjang tahun 2023, Bidang Pidana Umum pada Kejati Kaltim juga melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yakni sebanyak 76 perkara.
Baca juga: Catatan Akhir Tahun 2023, Realisasi PNBP di Kejati Kaltimtara Melebihi Target
Dalam kurun waktu satu tahun, jajaran korps Adhyaksa juga telah melakukan pembentukan rumah RJ (restorative Justice) sebanyak 13 unit di kabupaten/kota dan membentuk 1 rumah rehabilitasi di Kabupaten PPU.
"Kemudian terkait produk RJ, untuk perkara penganiayaan, KDRT dan pencurian, terkait narkotika belum ada, karena ada syarat harus ada rumah rehabilitasi di kabupaten/kota yang di prakarasi oleh kepala kejaksaan negeri di masing-masing wilayah untuk keperluan assesment," ungkap FX. Sugih. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.