Pilpres 2024
Kata Gibran Usai Klarifikasi Bawaslu soal Bagi-bagi Susu di CFD, Anggota TKN yang Temani Cawapres 02
Kata Gibran usai klarifikasi Bawaslu terkait kegiatan bagi-bagi susu di CFD beberapa waktu lalu. Anggota TKN yang temani cawapres 02
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu hari ini, Rabu (3/1/2024) dan memberi klarifkasi terkait aksinya bagi-bagi susu saat Car Free Day di Jakarta.
Aksi Gibran bagi-bagi susu saat CFD beberapa waktu tersebut diduga termasuk pelanggaran Pemilu hingga Bawaslu melakukan pemanggilan terhadap cawapres Prabowo Subianto ini.
Saat memberikan klarifikasi ke Bawaslu terkait aksi bagi-bagi susu, Gibran didampingi sejumlah anggota TKN Prabowo-Gibran, termasuk dua di antaranya petinggi
Didampingi TKN Prabowo-Gibran, cawapres nomor urut 02 memberikan klarifikasi di Kantor Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat.
Baca juga: Alasan TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu, Imbas Kesalahan dalam Surat Pemanggilan Gibran
Baca juga: Gibran Ngotot Ingin Hadiri Panggilan Bawaslu, Habiburokhman: Beliau Menghormati Institusinya
Baca juga: Gibran Dipastikan Mangkir Panggilan Bawaslu soal Bagi-bagi Susu di CFD, Alasan TKN Prabowo-Gibran
Proses Gibran, cawapres nomor urut 02 memberikan klarifikasi kepada Bawaslu sekitar 1 jam.
Usai memberikan klarifikasi, Gibran Rakabuming menyatakan kalau dirinya sudah menjelaskan kepada Bawaslu Jakarta Pusat, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik dalam acara Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), Minggu (3/12/2023) lalu.
"Hari ini kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta pusat.
Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," kata Gibran, Rabu (3/1/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Rampung Beri Klarifikasi ke Bawaslu Soal Aksi Bagi-Bagi Susu di CFD, Ini Kata Gibran Rakabuming,
Permintaan klarifikasi ini dilakukan karena atas aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB tak boleh ada kegiatan partai politik.
Terkait dengan hal itu, Gibran sudah secara tegas menyatakan tidak ada sama sekali kegiatan politik.
"Nggak ada, nggak ada. Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga beberapa teman saya ajak juga kemarin," tukas dia.
Sebagai informasi, kehadiran Gibran Rakabuming ini turut didampingi oleh jajaran Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Sebelum Gibran, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, Komandan tim Echo TKN Hinca Pandjaitan, dan Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Siregar yang tiba lebih dulu di Kantor Bawaslu Jakpus.
Irit Bicara sebelum Klarifikasi
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
Gibran bakal dimintai keterangan dan klarifikasi soal pembagian susu di car free day (CFD) di Jakarta pada awal Desember 2023 lalu.
Menurut pantauan Tribunnews.com, Wali Kota Solo itu tiba di Kantor Bawaslu pukul 13.38 WIB.
Sesaat setelah tiba, Gibran langsung masuk ke dalam kantor Bawaslu.
Datang dengan kawalan Patwal polisi, Gibran irit bicara saat berjalan dari lobi.
Sempat terjadi keributan dan riuh awak media yang ingin meliput kehadiran Gibran.
Namun situasi tampak kondusif ketika Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memasuki kantor Bawaslu.
Baca juga: Gibran Cawapres Penuh Risiko, Prabowo tak Gentar, Beber Alasan Sesungguhnya Pilih Putra Jokowi
Pertemuan di dalam ruang Kantor Bawaslu Jakarta Pusat tampak berlangsung tertutup dan tidak dapat didokumentasikan awak media.
Menurut Habiburokhman, Gibran dan TKN datang untuk mendengarkan apa saja yang ingin diklarifikasi oleh Bawaslu Jakarta Pusat.
Sebab, TKN Prabowo-Gibran merasa bahwa tidak ada pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi susu di CFD, berdasarkan putusan Bawaslu RI.
"Intinya kamu mau mendengar apa yang ingin diklarifikasi oleh Bawaslu Jakarta Pusat," kata Habiburokhman seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Gibran Didampingi TKN Penuhi Panggilan Bawaslu, Pilih Irit Bicara sebelum Diperiksa.
TKN juga ingin mengklarifikasi apakah dasar yang dipakai oleh Bawaslu Jakpus sama dengn yang sudah diputus Bawaslu RI.
"Kalau sama kan berarti namanya nebis in idem, tentu enggak bisa.
Makanya sebagai warga negara yang taat hukum, Mas Gibran berkeras untuk hadir hari ini."
"Dan kami sebagai tim mendampingi dan datang lebih awal untuk berkomunikasi terlebih dahulu," kata Habiburokhman.
Baca juga: Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran, Pimpinan Sayangkan Tindakan Anggota, Bakal Lakukan Investigasi
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru dalam peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran.
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, mengatakan temuan ini rencananya bakal diklarifikasi ke Gibran.
Pangkey mengatakan pihaknya akan selalu konsisten untuk mengusut kasus ini.
"Saya kira kita tetap berupaya untuk konsisten meneruskan segala hal yang dilaporkan atau menjadi temuan dari Bawaslu."
"Dan bagi kami siapapun yang melanggar tetap kami upayakan untuk diproses sesuai aturan ketentuan. Saya kira begitu," ujarnya, Jumat (29/12/2023).
Kemudian, jika Gibran terbukti bersalah, Pangkey mengungkapkan yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Beleid itu mengatur larangan menggunakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk kepentingan politik dan hasutan.
Baca juga: Bawaslu Jakarta Pusat Tidak Jadi Panggil Gibran soal Bagi-bagi Susu saat CFD
(Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Bawaslu Kaltim Tangani 23 Pelanggaran Pemilu |
![]() |
---|
Mahfud dan Cak Imin Kompak Sorot Netralitas ASN, TNI, Polri di Pilpres 2024, Ada Anak Presiden Ikut |
![]() |
---|
Survei Elektabilitas Capres 2024, Prabowo Tertinggi di Jawa Timur, Persaingan dengan Anies - Ganjar |
![]() |
---|
8 Istilah Populer di Pilpres 2024, Mulai Samsul, Gemoy, Ada yang Dilontarkan Jokowi Juga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.