Berita Nasional Terkini

Jalani Sidang Vonis, Rafael Alun Pasang Target Bebas, Minta Harta Dikembalikan dan Nama Dipulihkan

Jalani sidang vonis, Rafael Alun pasang target bebas, minta harta dikembalikan dan nama baik dipulihkan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Jalani sidang vonis, Rafael Alun pasang target bebas, minta harta dikembalikan dan nama baik dipulihkan 

"Targetnya bebas kalau tidak terbukti," ujar penasihat hukum Alun, Junaedi Saibih, kepada awak media usai persidangan Rabu (3/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ini kan unsur melawan hukumnya, baik itu didasarkan pada uraian dalam dakwaan yang itu adalah Undang-Undang KKN itu tidak terpenuhi. Dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur saja, harus dinyatakan tidak terbukti," katanya.

Selain itu, tim penasihat hukum Rafael juga menilai, perbuatan yang didakwakan kepada kliennya itu sudah melewati batas masa daluwarsa pidana.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 - Maret 2013.

Baca juga: Sambil Nangis Rafael Alun Curhat Jatuh Miskin, Kakak Mario Dandy Jualan Ayam Goreng di Pinggir Jalan

Baca juga: Istri Rafael Alun Kini Jualan Ayam di Pinggir Jalan Imbas Kasus Mario Dandy, Modal Dibantu Kakak

Lantaran telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

"Ada ketentuan hukumnya. Ketentuan daluwarsa itu ada dalam Pasal 76 78 ya KUHP yang sudah dipakai untuk kepentingan pembuktian dalam perkara ini."

"Kalau dilihat kejahatan yang didakwakan, tempus delictinya tuh 20 tahun," kata Junaedi.

Minta Nama Baik Dipulihkan dan Harta Dikembalikan

Sebelumnya, pada persidangan Selasa (2/1/2024) lalu, tim penasihat hukum Rafael Alun telah membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.

Dalam dupliknya, tim penasihat hukum meminta agar kliennya dilepaskan dari segala tuntutan dan dibebaskan dari tahanan.

"Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Perkara aquo untuk memutuskan dengan amar: Membebaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," kata penasihat hukum Rafael, Junaebi Saibih saat membacakan duplik di persidangan Selasa (2/1/2024).

Rafael, melalui tim penasihat hukumnya juga meminta agar nama baiknya dipulihkan.

"Memohon kepada Majelis Hakim Perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut: Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ujar Junaedi Saibi.

Baca juga: Rp 600 Juta dari Usaha Sewa Kos Diperoleh Anak Rafael Alun, Angelina Embun Ngaku Warisan Eyang

Baca juga: Terungkap Keseharian dan Gaji Istri Rafael Alun di PT ARME, Ernie Meike ke Kantor Jika Ada Acara

Selain itu, dia juga meminta agar seluruh hartanya yang disita KPK dikembalikan.

Aset-aset tersebut atas nama: dirinya; istrinya, Ernie Meike Torondek; ibunya, Irene Suheriani Soeparman; dan pihak ketiga lainnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved