Berita Nasional Terkini
Jalani Sidang Vonis, Rafael Alun Pasang Target Bebas, Minta Harta Dikembalikan dan Nama Dipulihkan
Jalani sidang vonis, Rafael Alun pasang target bebas, minta harta dikembalikan dan nama baik dipulihkan
"Targetnya bebas kalau tidak terbukti," ujar penasihat hukum Alun, Junaedi Saibih, kepada awak media usai persidangan Rabu (3/1/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ini kan unsur melawan hukumnya, baik itu didasarkan pada uraian dalam dakwaan yang itu adalah Undang-Undang KKN itu tidak terpenuhi. Dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur saja, harus dinyatakan tidak terbukti," katanya.
Selain itu, tim penasihat hukum Rafael juga menilai, perbuatan yang didakwakan kepada kliennya itu sudah melewati batas masa daluwarsa pidana.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 - Maret 2013.
Baca juga: Sambil Nangis Rafael Alun Curhat Jatuh Miskin, Kakak Mario Dandy Jualan Ayam Goreng di Pinggir Jalan
Baca juga: Istri Rafael Alun Kini Jualan Ayam di Pinggir Jalan Imbas Kasus Mario Dandy, Modal Dibantu Kakak
Lantaran telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16,6 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.
"Ada ketentuan hukumnya. Ketentuan daluwarsa itu ada dalam Pasal 76 78 ya KUHP yang sudah dipakai untuk kepentingan pembuktian dalam perkara ini."
"Kalau dilihat kejahatan yang didakwakan, tempus delictinya tuh 20 tahun," kata Junaedi.
Minta Nama Baik Dipulihkan dan Harta Dikembalikan
Sebelumnya, pada persidangan Selasa (2/1/2024) lalu, tim penasihat hukum Rafael Alun telah membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum meminta agar kliennya dilepaskan dari segala tuntutan dan dibebaskan dari tahanan.
"Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Perkara aquo untuk memutuskan dengan amar: Membebaskan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," kata penasihat hukum Rafael, Junaebi Saibih saat membacakan duplik di persidangan Selasa (2/1/2024).
Rafael, melalui tim penasihat hukumnya juga meminta agar nama baiknya dipulihkan.
"Memohon kepada Majelis Hakim Perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut: Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa Rafael Alun Trisambodo," ujar Junaedi Saibi.
Baca juga: Rp 600 Juta dari Usaha Sewa Kos Diperoleh Anak Rafael Alun, Angelina Embun Ngaku Warisan Eyang
Baca juga: Terungkap Keseharian dan Gaji Istri Rafael Alun di PT ARME, Ernie Meike ke Kantor Jika Ada Acara
Selain itu, dia juga meminta agar seluruh hartanya yang disita KPK dikembalikan.
Aset-aset tersebut atas nama: dirinya; istrinya, Ernie Meike Torondek; ibunya, Irene Suheriani Soeparman; dan pihak ketiga lainnya.
Rafael Alun
Mario Dandy
vonis
Ditjen Pajak
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Ada Sutarman dan Idham Azis, Daftar Eks Kapolri yang Berpeluang Jadi Anggota Komite Reformasi Polri |
![]() |
---|
Info Terkini Perpres 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji ASN dan Penjelasan KSP |
![]() |
---|
Banggar DPR Soroti Gaya Koboi Menkeu Purbaya, Optimistis Suku Bunga SBN Bisa Turun |
![]() |
---|
Cara War Flash Sale Tiket Kereta Rp 80 Ribu Spesial Promo HUT ke-80 KAI, Berlaku 1 Jam! |
![]() |
---|
Instruksi Jokowi ke Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Ini Kata PKB, Golkar, Nasdem dan PDIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.