Berita Paser Terkini

Bupati Fahmi Fadli Tekankan Kepala OPD Paser yang Baru Dilantik, Maksimalkan Fungsi 

Bupati Paser, Fahmi Fadli telah melantik dan mengambil sumpah 106 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten.

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Bupati Paser Fahmi Fadli saat menyampaikan sambutan pada pelantikan dan pengambilan sumpah janji PNS jabatan tinggi pratama, administrator dan pengawas di lingkup Pemkab Paser, yang berlangsung di Gedung Awa Mangkuruku, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Jumat (5/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Bupati Paser, Fahmi Fadli telah melantik dan mengambil sumpah 106 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

Pelantikan dan pengambilan sumpah bagi PNS jabatan tinggi pratama, administrator dan pengawas tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan.

Bupati Paser, Fahmi Fadli mengingatkan kepada seluruh unsur pimpinan, baik Kepala OPD maupun kepala unit organisasi harus bisa memaksimalkan fungsi manajemen dan seni memimpin dengan baik.

"Kenali potensi staf, lalu atur dan tugaskan mereka sesuai dengan kemampuan, kecakapan serta tujuan yang ingin dicapai. Jangan terlalu banyak mengeluh, maksimalkan staf yang ada," imbuh Fahmi dalam sambutannya, di Gedung Gedung Awa Mangkuruku, Kabupaten Paser, Jumat (5/1/2023).

Baca juga: Bupati Fahmi Fadli Tingkatkan Koordinasi untuk Kelanjutan Pembangunan Bandara Paser

Kedepannya, pengisian jabatan akan menggunakan sistem merit sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang tentang ASN.

"Tim Baperjakat bertugas membuat berita acara pelantikan dan merapatkan secara teknis jika terdapat kekeliruan dalam pengelolaan sistem merit, atau karena eror di sistem," tambahnya.

Fahmi berpesan kepada Kepala Dinsos Paser untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan, mengevaluasi pelaksanaan serta melaksanakan administrasi di bidang rehabilitasi sosial.

Salah satu hal utama yang mesti dilakukan Kepala Dinsos Paser ialah sinkronisasi data sosial, mulai dari pusat data dan informasi atau pusdatin yang selaras dengan data di kabupaten.

"Lakukan penyesuaian dengan data ril bersama pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan serta lembaga-lembaga di tingkat desa, seperti PKK, RW dan RT. Kemudian lakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan ekstrim, perbaiki data terpadu kesejahteraan sosial," imbuhnya.

Sementara bagi Kepala Disdukcapil Paser, kata Fahmi memiliki banyak agenda yang cukup penting, salah satunya berkaitan dengan kesesuaian data kependudukan dan data pemilih di KPU.

Terlebih saat ini, ditemukan data orang yang sudah meninggal dan berpindah tempat tinggal namun masih terdaftar sebagai pemilih di KPU.

"Ini harus diselesaikan untuk menghindari penyalahgunaan data pada pesta demokrasi tahun ini," tegasnya.

Untuk Inspektorat Paser, memiliki kebijakan melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan isu nasional.

Seperti penanganan kemiskinan, kemiskinan ekstrim, pengangguran, stunting, inflasi, dan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri atau P3DN.

"Inspektur Inspektorat juga harus memperhatikan peran lembaga sebagai aparat pengawas internal pemerintah atau APIP, terutama pada beberapa hal diberbagai aspek," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved