Pilpres 2024

Gibran Dinyatakan Melanggar Aturan saat Bagi-bagi Susu di CFD, Alasan Bawaslu Jakpus tak Beri Sanksi

Gibran dinyatakan melanggar aturan saat bagi-bagi susu di CFD. Alasan Bawaslu Jakpus tak beri sanksi pada cawapres nomor urut 02 ini.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/XENA OLIVIA
Momen saat Gibran ditemani istri bagi-bagi susu saat Car Free Day di Jakarta beberapa waktu lalu. Gibran dinyatakan melanggar aturan saat bagi-bagi susu di CFD. Alasan Bawaslu Jakpus tak beri sanksi pada cawapres nomor urut 02 ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka dinyatakan melanggar aturan saat aksi bagi-bagi susu di Car Free Day, Jakarta.

Dari hasil kajian Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus), kegiatan Gibran bagi-bagi susu saat CFD tersebut patut diduga untuk kepentingan cawapres nomor urut 02 yang diusung sejumlah parpol.

Selain kepentingan Gibran sebagai cawapres,  adapula kepentingan para caleg di Pemilu 2024, namun terkait pelanggaran tersebut Bawaslu Jakpus tidak memberikan sanksi.

Lalu apakah tidak ada sanksi terkait pelanggaran aturan kepada Gibran maupun sejumlah caleg yang ikut dalam kegiatan bagi-bagi susu saat CFD tersebut?

Baca juga: Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Pembagian Susu di CFD, Gibran: tak Ada Sama Sekali Kegiatan Parpol

Baca juga: Kata Gibran Usai Klarifikasi Bawaslu soal Bagi-bagi Susu di CFD, Anggota TKN yang Temani Cawapres 02

Baca juga: Alasan TKN Prabowo-Gibran Laporkan Bawaslu, Imbas Kesalahan dalam Surat Pemanggilan Gibran

Diketahui, saat bagi-bagi susu di CFD, Gibran ditemani istrinya, Selvi Ananda dan sejumlah kader Partai Amanat Nasional (PAN) yakni Ketua DPP PAN Zita Anjani, Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Hasil kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat menyatakan Gibran dan para caleg yang mendampingi tersebut melanggar aturan.

“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Langgar aturan HBKB

Menurut Sonny, kegiatan Gibran bersama Ketua DPP PAN Zita Anjani, Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya, melanggar Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Dalam Pasal 7 Ayat (2) diatur bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

“Kegiatan pembagian susu oleh Gibran di CFD patut diduga ada unsur kepentingan partai politik, dengan melibatkan calon anggota legislatif dan cawapres usungan partai politik,” tutur Sonny seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Keputusan Akhir Bawaslu Nyatakan Gibran Melanggar Aturan CFD, Aksi Bagi-bagi Susu Dianggap Politis.

Kendati demikian, Bawaslu Jakarta Pusat tidak menjatuhkan sanksi apa pun atas temuan pelanggaran yang dilakukan oleh putra sulung Presiden RI Joko Widodo itu.

Selanjutnya, temuan pelanggaran ini akan diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti.

“Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sonny.

Sanksi diserahkan ke Pemprov DKI

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved