Pilpres 2024
Gibran Dinyatakan Melanggar Aturan saat Bagi-bagi Susu di CFD, Alasan Bawaslu Jakpus tak Beri Sanksi
Gibran dinyatakan melanggar aturan saat bagi-bagi susu di CFD. Alasan Bawaslu Jakpus tak beri sanksi pada cawapres nomor urut 02 ini.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto menjelaskan, Bawaslu tidak dapat memberikan sanksi kepada Gibran dan para kader PAN.
Pasalnya, pemberian sanksi atas pelanggaran peraturan lainnya itu menjadi kewenangan instansi terkait.
Adapun pengenaan sanksi untuk pelanggaran Pergub DKI Jakarta terkait HBKB, menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sanksinya bukan di kami, kami hanya memberikan rekomendasi saja.
Nanti itu dikembalikan ke instansi yang berwenang.
Peraturannya kan seperti itu, kalau ada peraturan lain yang dilanggar kami serahkan ke instansi,” ujar Dimas Triyanto.
Dalam Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pada Pasal 7 disebutkan, HBKB atau car free day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
Baca juga: Gibran Ngotot Ingin Hadiri Panggilan Bawaslu, Habiburokhman: Beliau Menghormati Institusinya
"HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut," bunyi Pasal 7 Ayat (2).
Dalam Pergub ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta bertanggung jawab mengawasi dan mengendalikan kegiatan terhadap organisasi atau lembaga yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik dan hal berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Berdasarkan Pergub ini juga menyebutkan apabila ada partisipan yang tidak memenuhi aturan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, maka penyelenggara akan memberikan surat teguran pada yang bersangkutan.
"(Apabila) partisipan yang telah diberikan surat teguran, tetap melakukan pelanggaran pada pelaksanaan HBKB berikutnya tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan HBKB selanjutnya dengan diberikan Surat Daftar Hitam," tulis Pasal 9 Pasal (2) huruf e.
Bawaslu Jakpus Dilaporkan ke DKPP
Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).
Pelaporan itu buntut keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD) oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, sebagai pelanggaran.
Anggota DKPP periode 2022-2027, I Dewa Raka Sandi mengatakan, pengaduan sudah disampaikan dan diterima oleh DKPP pada pukul 15.35 WIB.
Siapa Gus Miftah yang Dipanggil Bawaslu Imbas Bagi-bagi Uang? Diduga Ada Ajakan Pilih Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Jawaban Mahfud MD soal Adanya Dorongan untuk Mundur dari Menteri karena Jadi Cawapres |
![]() |
---|
Siapa Haji Her, Konglomerat Pamekasan yang Ikut Dipanggil Bawaslu? Hubungannya dengan Gus Miftah |
![]() |
---|
Dinilai Terafiliasi dengan Prabowo, Cak Imin Minta KPU Ganti 2 Panelis Debat Capres, Khawatir Curang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.