Berita Penajam Terkini
Pekerjaan Rumah Jabatan Bupati PPU Terus Dikebut, Awal Tahun Ini Ditargetkan Bisa Ditempati
Pekerjaan rumah jabatan bupati PPU terus dikebut, awal tahun ini ditargetkan bisa ditempati.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pembangunan rumah jabatan bupati Penajam Paser Utara (PPU) terus dikebut pengerjaanya.
Rumah jabatan yang terletak di kawasan pesisir pantai Kelurahan Sungai Parit itu direncanakan bisa ditempati pada awal tahun 2024 ini.
Hal itu menyusul adanya penekanan dari KPK agar bangunan mewah itu segera dimanfaatkan karena telah menghabiskan anggaran cukup besar.
Diketahui, bangunan bernuansa putih itu telah menelan anggaran sekitar Rp 34 miliar, di luar tambahan interior, fasad bangunan, dan lainnya.
Baca juga: Berlaku Mulai Bulan Ini, Seluruh Perusahaan di PPU Diminta Terapkan UMK 2024
Disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU Riviana Noor, ada beberapa pekerjaan yang seharusnya selesai pada akhir 2023 lalu.
Namun, karena proses pengerjaannya lambat, sehingga harus diselesaikan pada awal tahun ini.
“Rumah jabatan fasad sudah satu, yang lewat tahun itu ada interior sama landscape,” ungkapnya pada Jumat (5/1/2024).
Ada beberapa proses pekerjaan yang sebelumnya dikejar penyelesaiannya di akhir 2023.
Yakni, pengerjaan fasad bangunan, interior dan landscape bangunan.
Namun yang selesai hanya fasad dan menyisakan dua paket pekerjaan lainnya.
Baca juga: Pemkab PPU Adakan 24 Mobil Dinas Baru untuk Para Lurah, Penyerahan Tunggu Hasil Asesmen
Kata Riviana, penyebabnya adalah proses lelang dan desain interiornya baru dikerjakan pada tahun yang sama, sehingga tidak dapat terkejar penyelesaiannya.
“Itu karena lelangnya baru di bulan berapa, karen kita juga baru buat review desainnya ditahun yang sama,” jelasnya.
Pada 2024 ini, kata Riviana, tidak ada lagi anggaran yang dialokasikan untuk rumah jabatan.
Hanya tinggal menyelesaikan pembayaran dua paket pekerjaan tersisa, yang nilainya mencapai Rp2 miliar.
“Tahun ini tidak ada anggarannya, sisa bayar kewajiban aja di perubahan 2024,” pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240105_Kepala-PUPR-PPU-Riviana-Noor.jpg)