Pileg 2024

Mohammad Khazin Beber Pelanggaran Selama Kampanye Pemilu 2024 di Penajam Paser Utara

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara atau Bawaslu PPU telah menemukan sejumlah pelanggaran.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ketua Bawaslu Penajam Paser Utara, Moh Khazin, menyatakan, ASN yang dilaporkan melanggar, karena dengan sengaja menyebarkan flyer salah satu peserta Pemilu 2024 di media sosialnya, Rabu (3/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara atau Bawaslu PPU telah menemukan sejumlah pelanggaran, selama masa kampanye berlangsung.

Pelanggaran tersebut, ada yang terkait dengan prosedur hingga dalam pelaksanaan kampanye.

Menurut Ketua Bawaslu Penajam Paser Utara, Mohammad Khazin bahwa setidaknya ada empat pelanggaran yang sedang diproses.

Bentuk pelanggarannya yakni Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya tidak sesuai dengan lokasi dan ukuran yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: Bawaslu PPU Segera Tertibkan Alat Peraga yang Dipasang Peserta Pemilu 2024

Selain itu, adapula pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan perangkat desa.

"Ada yang sudah berproses, ada yang baru berproses, tapi sanksinya administrasi karena melanggar prosedur tadi," ungkap Mohammad Khazin kepada TribunKaltim.co pada Rabu (3/1/2023).

Pelanggaran prosedur pemasangan APK saat ini akan diproses dalam bentuk putusan ajudikasi.

Sedangkan pelanggaran ASN dan aparatur desa, juga akan direkomendasikan ke pejabat yang menaungi instansi masing-masing individu.

Sengaja Sebar Flyer

Ketua Bawaslu PPU, Mohammad Khazin menjelaskan bahwa, ASN yang dilaporkan melanggar, karena dengan sengaja menyebarkan flyer salah satu peserta pemilu di media sosialnya.

ASN itu juga disebut aktif, dalam mengkampanyekan salah satu peserta Pemilu 2024.

Sedangkan untuk aparatur desa, diketahui dengan sengaja datang ke acara kampanye salah satu caleg wilayahnya.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Temukan Pelanggaran Kampanye sejumlah Parpol

"Bawaslu merekomendasikan bahwa ini melanggar, kades ini juga direkomendasikan ke pemerintah daerah," kata Mohammad Khazin.

Sanksi yang diberikan kepada pelanggar, sepenuhnya menjadi kewenangan instansi yang menaungi kedua belah pihak.

Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024.
Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan caleg Pemilu 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Untuk ASN akan diberikan sanksi sendiri oleh pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), baik berupa teguran, penangguhan kenaikan jabatan, pemecatan hingga pidana.

Putusan jenis sanksi yang akan diterima oleh pelanggar, kata Mohammad Khazin, kemungkinan baru akan diketahui, dalam seminggu ini.

"Dalam tujuh hari ini akan diketahui hasilnya," pungkas Mohammad Khazin.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved