Berita Mahulu Terkini

Tekan Angka Kecelakaan di Mahakam Ulu, Dishub Pasang 3 Fitur Keselamatan di Jalan

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menambah fitur keselamatan di jalan.

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Budi Susilo
HO/Pemkab Mahulu
Pemasangan rambu peringatan oleh Dishub Mahulu. Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh mengatakan dengan adanya kelengkapan fitur keamanan di jalan mampu memberi keamanan bagi pengendara, Jumat (5/1/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menambah fitur keselamatan di jalan.

Upaya itu ditempuh, untuk meminimalisir angka kecelakaan.

Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh mengatakan dengan adanya kelengkapan fitur keamanan di jalan mampu memberi keamanan bagi pengendara.

"Tujuannya tentu untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan," katanya kepada TribunKaltim.co pada Jumat (5/1/2024).

Baca juga: Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh Ingatkan Pembangunan Jalan Kampung Menggunakan Anggaran Desa

Tak hanya itu, Pemkab Mahulu melalui Dishub juga aktif memberikan kampanye keselamatan bagi masyarakat.

Salah satunya dengan Program Sadar Lalu Lintas Usia Dini (SALUD) untuk anak-anak usia, usia remaja, hingga dewasa.

"Selain menyiapkan infrastruktur pendukung perhubungan darat, juga akan secara rutin dan reguler mengkampanyekan program kesadaran berlalulintas," jelasnya.

Hal ini untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan.

Baca juga: Mahakam Ulu Miliki 6 Puskesmas, 3 Berstandar Nasional

"Sehingga kecelakaan lalu lintas bisa diminimalisir," ujarnya.

Adapun fitur keselamatan yang saat ini dimiliki oleh Kabupaten Mahakam Ulu, yaitu:

- 151 Unit Rambu-rambu Lalu Lintas

Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan perpaduan.

Berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna jalan.

- 21 Kilometer Marka Jalan

Marka jalan merupakan tanda yang terletak di permukaan jalan untuk memperingatkan atau menuntun pengguna jalan ketika berlalu lintas.

Tanda marka jalan terdiri dari warna putih, merah, kuning maupun warna lainnya.

- 15 Unit Cermin Cembung

Cermin cembung merupakan sarana prasaran jalan yang memiliki fungsi untuk melihat kondisi sisi jalan agar lebih waspada.

Alat ini bertujuan agar keselamatan lebih meningkat, sehingga angka kecelakaan menurun.

(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved