Pilpres 2024

Jika Terbukti Money Politics, Gus Miftah Terancam Penjara 2 Tahun, Kata Haji Her soal Bagi-bagi Uang

Jika terbukti money politics, Gus Miftah terancam penjara dua tahun. Penjelasan Haji Her, konglomerat Madura soal bagi-bagi uang.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA-X
Gus Miftah dan cuplikan video bagi-bagi uang yang viral di medsos. Jika terbukti money politics, Gus Miftah terancam penjara dua tahun. Penjelasan Haji Her, konglomerat Madura soal bagi-bagi uang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Jika terbukti money politics dalam aksi bagi-bagi uang, Gus Miftah terancam penjara dua tahun.

Kini, pendakwah Gus Miftah yang bernama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman akan segera dipanggil Bawaslu untuk klarifikasi. 

Sementara itu, Haji Her, Konglomerat Madura mengatakan sudah memberikan klarifikasi terkait aksi bagi-bagi uang Gus Miftah.

Simak update aksi bagi-bagi uang Gus Miftah yang viral. 

Baca juga: Akhirnya Konglomerat Madura Bicara soal Bagi-bagi Uang Gus Miftah, Haji Her Beri Klarifikasi Bawaslu

Baca juga: Siapa Gus Miftah yang Dipanggil Bawaslu Imbas Bagi-bagi Uang? Diduga Ada Ajakan Pilih Prabowo-Gibran

Baca juga: Siapa Haji Her, Konglomerat Pamekasan yang Ikut Dipanggil Bawaslu? Hubungannya dengan Gus Miftah

Pengusaha tembakau, Khairul Umam yang dikenal sebagai Haji Her sudah memberikan penjelasan bagi-bagi uang dilakukan Gus Miftah

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menduga ada pelanggaran. Itu sebabnya Bawaslu akan memanggil Gus Miftah untuk meminta klarifikasi.

Diketahui Gus Miftah membagi uang di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam, beberapa waktu lalu dan sempat viral.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, mengungkapkan, pemanggilan dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.

"Kami temukan adanya dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi," ujar Suryadi, Kamis (4/1/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Wartakotalive.com di artikel berjudul Gus Miftah Dipanggil Bawaslu, Jika Terbukti Money Politik Terancam Penjara Dua Tahun.

Dugaan pidana Pemilu itu diperkuat dengan ajakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran yang dilakukan oleh Gus Miftah.

Dugaan money politics

Ajakan ini disampaikan dalam bentuk pantun yang dinyanyikan di hadapan warga yang datang.

"Jelas dalam video itu ada ajakan untuk memilih pasangan calon," imbuhnya seperti dilansir Kompas.com.

Selain Miftah, Bawaslu juga meminta keterangan pemilik gudang tembakau yang ditempati kegiatan bagi-bagi duit, yakni Khairul Umam atau Haji Her.

Haji Her sebelumnya sudah diupayakan untuk ditemui oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Larangan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved