Pilpres 2024
Jika Terbukti Money Politics, Gus Miftah Terancam Penjara 2 Tahun, Kata Haji Her soal Bagi-bagi Uang
Jika terbukti money politics, Gus Miftah terancam penjara dua tahun. Penjelasan Haji Her, konglomerat Madura soal bagi-bagi uang.
Namun, yang bersangkutan sedang di luar kota.
"Sudah ada upaya untuk mendalami kejadian di gudang Haji Her. Namun, Panwascam tidak berhasil," ungkapnya.
Suryadi mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh Miftah, diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu dipidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Sebelumnya diberitakan, video yang memperlihatkan Gus Miftah membagi-bagikan uang kepada ratusan orang di gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, viral di media sosial.
Penjelasan Haji Her soal Uang yang Dibagi-bagikan
Uang yang dibagikan mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Dalam video yang lain di tempat yang sama, Gus Miftah menyampaikan pantun untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres mendatang.
Dalam klarifikasinya, Gus Miftah mengatakan bahwa uang yang dibagikan itu uang milik Haji Her.
Dirinya hanya diminta untuk membagikan uang itu, karena Haji Her biasa membagikan uang kepada orang sebagai sedekah.
Baca juga: Gus Miftah akan Dipanggil Bawaslu, Video Viral Aksi Bagi-bagi Uang Disangkakan Pasal Money Politics
Menurut Haji Her, pembagian uang kepada warga tersebut tidak ada kaitannya atau hubungannya dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Saya waktu itu spontan memberikan uang ke Gus Miftah untuk dibagikan kepada warga dan karyawan," kata Haji Her di hadapan sejumlah wartawan, Jumat (5/1/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com di artikel berjudul Penjelasan Pengusaha Tembakau Pamekasan soal Bagi-bagi Duit Gus Miftah.
Haji Her menambahkan, bagi-bagi uang kepada masyarakat dan karyawan sudah menjadi kebiasaannya selama ini.
Jauh sebelum ada momen Pilpres dan Pemilu, bagi-bagi uang diklaimnya sudah rutin dilakukan.
"Ada pihak-pihak yang tidak suka ke saya sehingga diviralkan.
money politics
Gus Miftah
Haji Her
bagi-bagi uang
Bawaslu
konglomerat
Madura
Pilpres 2024
TribunKaltim.co
Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Timnas AMIN sebut Pegang Surat Tugas Prabowo, TKN: Tunjukkan Suratnya |
![]() |
---|
Bawaslu Selidiki Dugaan Pidana Pemilu dari Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Kata TKN Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang Diselidiki Bawaslu, Cak Imin dapat Info Ada Bagi Kaos Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Cak Imin Dapat Info Ada Pembagian Kaos Prabowo-Gibran Saat Gus Miftah Bagi-Bagi Duit Segepok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.