Pilpres 2024

Jika Terbukti Money Politics, Gus Miftah Terancam Penjara 2 Tahun, Kata Haji Her soal Bagi-bagi Uang

Jika terbukti money politics, Gus Miftah terancam penjara dua tahun. Penjelasan Haji Her, konglomerat Madura soal bagi-bagi uang.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA-X
Gus Miftah dan cuplikan video bagi-bagi uang yang viral di medsos. Jika terbukti money politics, Gus Miftah terancam penjara dua tahun. Penjelasan Haji Her, konglomerat Madura soal bagi-bagi uang. 

Padahal bagi-bagi uang sudah rutin sebelumnya, mengapa yang dulu-dulu tidak diviralkan," imbuhnya. 

Oleh sebab itu, Haji Her mengajak masyarakat agar tidak mudah menghakimi sesuatu yang belum diketahui maksud dan tujuannya. 

Terkait dengan adanya warga yang membawa kaus serta ajakan memilih Prabowo-Gibran yang disampaikan Gus Miftah, Haji Her menilai itu bukan persoalan dirinya. 

"Kalau ada unsur politiknya, itu urusan Gus Miftah dan orang yang bawa kaus.

Yang bawa kaus bergambar Prabowo juga sudah dipanggil Bawaslu," terang pria yang juga alumni pondok pesantren Al Falah Sumber Gayam, Kecamatan Kadur, Pamekasan ini.

Haji Her mengaku sudah menyampaikan klarifikasi kepada Bawaslu Pamekasan soal adanya bagi-bagi uang oleh Gus Miftah tersebut.

"Semua sudah saya jelaskan kepada Bawaslu, bahwa tidak ada unsur politiknya.

Jika butuh bukti, ada rekaman videonya di CCTV," ungkapnya. 

Baca juga: Temuan Baru Bawaslu di Video Gus Miftah Bagi-Bagi Uang, Ada Ucapan Prabowo-Gibran untuk Indonesia

Haji Her menegaskan kehadiran Gus MIftah ke rumah dan gudang tembakaunya murni untuk silaturahmi, tidak ada kegiatan lain seperti pengajian atau selawatan.

"Gus Miftah ke rumah murni ngopi-ngopi, ngobrol santai, tidak ada selawatan ataupun pengajian," tegasnya.

Dipanggil Bawaslu

Buntut video aksi Gus Miftah bagi-bagi uang yang viral, Bawaslu Pamekasan akan memanggil pendakwah berna asli Miftah Maulana Habiburrahman.

Aksi Gus Miftah bagi-bagi uang ini disangkakan pasal money politics (politik uang) hingga Bawaslu Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) akan segera memanggil pendakwah tersebut.

Rencana Bawaslu Pamekasan memanggil Gus Miftah ini disampaikan usai pleno membahas aksi bagi-bagi uang yang viral. 

Menurut Bawaslu Pamekasan, aksi Gus Miftah tersebut termasuk tindakan pidana pemilu berupa politik uang.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved