Berita Viral

Kontroversi Satria Mahathir, Tiktokers Cogil Kini Ditangkap Polisi, Tampangnya Pakai Baju Tahanan

Berikut kontroversi Satria Mahathir, Tiktokers cogil yang kini ditangkap polisi di Batam. Tampang Satria Mahathir memakai baju tahanan.

Penulis: Aro | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
TikTokers Satria Mahathir jadi tersangka. Berikut kontroversi Satria Mahathir, Tiktokers cogil yang kini ditangkap polisi di Batam. Tampang Satria Mahathir memakai baju tahanan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut kontroversi Satria Mahathir TIktokers cogil yang kini ditangkap polisi di Batam karena kasus perkelahian.

Nama Satria Mahathir yang dikenal sebagai Tiktokers cogil di medsos cukup punya sederet kontroversi.

Terbaru, Satria Mahathir ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri).

Selain Satria Mahathir, polisi juga mengamankan Ad, Rsp dan Dj dalam kasus penganiayaan terjadap Rat, anak anggota DPRD Kepri, Nyanyang Haris Pratamura.

Baca juga: Fakta Lain Duel Boxing Satria Mahathir vs Maliki Somma, Lawan Cogil Ternyata Pembalap Dua Alam

Baca juga: Terjawab Siapa Orangtua Satria Mahathir Pria yang Dijuluki Cogil, Ayahnya Jenderal dan Ibunya Model

Baca juga: Potret dan Sosok TikTokers Rozi Popo yang Wajahnya Disebut Mirip Pramugari Bella Damaika

Nyanyang Haris Pratamura, ayah Rat (masih di bawah umur) melaporkan kasus penganiayaan anaknya ke polisi. 

Hingga kemudian Satria Mahathir dan tiga rekannya diamankan polisi.

Kini, Satria Mahathir dan tiga temannya telah ditetapkan sebagai tersangka

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto mengungkap beberapa kali pukulan dilayangkan terhadap anak anggota dewan berinisial RAT yang diketahui masih anak di bawah umur.

"Saat terjadi senggolan dan cekcok antara korban dan salah satu pelaku.

Kemudian ada pemukulan korban dibawa ke teras selanjutnya meninju wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya, menendang perut dan kepala korban sekali," ujar Kompol Dwi Ramadhanto saat konferensi pers, Jumat (5/1/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari TribunBatam.id di artikel berjudul Satria Mahathir Dijerat Pasal Berlapis Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri di Batam.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan.

"Para tersangka juga dijerat pasal 170 KUHPidana di ancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," ungkap Kompol Dwi Ramadhanto.

Sementara itu, TikTokers cogil, Satria Mahathir yang menjadi sorotan dalam kasus ini mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukan.

Dalam konferensi pers, polisi menyarankan untuk melakukan restorasi justice kepada kedua belah pihak.

Namun, keluarga korban tetap ingin melanjutkan secara hukum.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved