Berita Kukar Terkini
Polisi Ungkap Kondisi Anak 6 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Kandung di Kutai Kartanegara
Nasib malang dialami seorang gadis di Kutai Kartanegara. Dia menjadi pemuas nafsi ayah kandungnya sejak berusia 14 tahun atau duduk di bangku SMP
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Nasib malang dialami seorang gadis di Kutai Kartanegara. Dia menjadi pemuas nafsu ayah kandungnya sejak berusia 14 tahun atau duduk di bangku SMP.
Pelecehan gadis yang kini berusia 21 tahun itu terungkap setelah korban tidak tahan dengan perlakuan ayah kandungnya berinisial IR (43) dan akhirnya melapor ke polisi.
"Korban dilecehkan ayah kandungnya sejak masih duduk di bangku SMP hingga memiliki suami. Ini terjadi terus menerus hingga pelaku melapor ke polisi dan tersangka ditangkap," ungkap Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto, Minggu (7/1/2024).
Baca juga: 3 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung, Korban yang Kini Lagi Hamil Kerap Diancam Akan Dibunuh
Pencabulan itu bermula pada 2018 silam ketika pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Entah niat jahat apa yang merasuki pelaku, dia justru masuk ke kamar putrinya dan memaksanya melayani nafsu bejatnya.
Ironisnya, pelaku justru berkali-kali mengulangi perbuatannya terhadap korban. Pelaku mengiming-imingi korban uang jajan dan diperbolehkan menggunakan sepeda motor.
"Pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan pencabulan tersebut kepada orang lain. Ini yang membuat korban ketakutan sehingga pelaku makin leluasa mencabuli korban," ucapnya.
Aksi pelaku semakin menjadi-jadi saat istrinya atau ibu korban meninggal pada 2020 lalu. Pelaku selalu meminta dipuaskan nafsu bejatnya. Bahkan, pernikahan korban pada pertengahan 2023 tidak menghentikan perilaku bejatnya.
Bahkan, pelaku meminta korban meninggalkan suaminya setelah dua bulan menikah. Pelaku rupanya cemburu dengan suami korban karena tinggal satu rumah.
Baca juga: POPULER KALTIM: Kawasan Inti IKN Nusantara Rawan Banjir | Bocah Kelas 5 SD Dihamili Ayah Kandung
Korban yang akhirnya tidak tahan dengan perlakuan ayahnya kemudian kabur dari rumah. Dia kemudian menceritakan kejadian tragis yang menimpanya ke suami dan rekannya.
"Korban yang kini sudah berusia 21 tahun memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Senin (1/1/2024) setelah pelaku melakukan tindakan bejat terakhirnya pada pukul 01.00 Wita dini hari," ujar AKP Iswanto.
Tidak butuh waktu lama, Unit PPA Reskrim Polsek Loa Janan langsung membekuk pria berusia 43 tahun itu di kediamannya tanpa perlawanan. IR hanya bisa pasrah saat digelandang petugas.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pencabulan itu terjadi awalnya karena pengaruh minuman keras. Korban yang berprofesi sebagai buruh lepas memiliki kebiasaan mengonsumsi miras tradisional.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau dimaksud dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Atasi Banjir Loa Janan, DPRD Kukar Dorong Kolaborasi Antarwilayah dan Optimalisasi CSR |
![]() |
---|
Mahasiswa Unikarta Audiensi dengan Pemkab Kukar, Minta Kepastian Pembayaran Beasiswa Kukar Idaman |
![]() |
---|
ABN dan Wajah Baru Pemberdayaan Masyarakat di Sangasanga, Sejalan Strategi Keberlanjutan TBS 2030 |
![]() |
---|
Kutai Kartanegara Tuan Rumah Agro Expo KTNA Nasional 2025, Fokus Teknologi Pertanian Modern |
![]() |
---|
Pengukuhan Pemangku Adat Istiadat Kutai di Kutai Timur, Momen Pelestarian Nilai Sejarah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.