Berita Kutim Terkini

3 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung, Korban yang Kini Lagi Hamil Kerap Diancam Akan Dibunuh

Tiga tahun dirudapaksa ayah kandungnya, Mawar 16, (bukan nama sebenarnya), kini tengah hamil tiga bulan.

TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Pengungkapan kasus asusila terhadap anak di bawah umur oleh Polres Kutim. Pelakunya tak lain adalah ayah kandung korban. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Tiga tahun dirudapaksa ayah kandungnya, Mawar 16, (bukan nama sebenarnya), kini tengah hamil tiga bulan.

Selama ini Mawar mengaku tak berani melaporkan kelakuan bejat ayah kandungnya itu karena kerap diancam akan dibunuh. 

Sehingga ia memilih untuk menyimpan rapat-rapat kejadian yang menimpa dirinya itu, hingga kemudian ia berani menceritakan kasus yang dialaminya kepada temannya.

Hingga akhirnya, Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur atau Polres Kutim mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kembali terjadi di wilayah hukumnya.

Bermula dengan masuknya laporan tindak pidana asusila yang dialami oleh Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 16 tahun ke Unit PPA Reskrim Polres Kutim.

Baca juga: Siswa SMP di Bontang Perkosa Saudari Tiri hingga Hamil, Dipicu Menonton Video Asusila

Ini disampaikan KBO Reskrim Polres Kutim, Iptu Akbar pada pers rilis yang digelar di Halaman Mako Polres Kutim Kawasan Pemerintah Bukit Pelangi, Kamis (17/11/2022).

"Bermula pada hari Jumat, tanggal 11 November 2022 sekitar pukul 17.00 Wita, unit PPA Sat Reskrim Polres Kutim mendapat laporan dari seorang laki-laki bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur," ujarnya.

Korban Mawar diduga menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah kandungnya sendiri yang berusia 58 tahun yang selama tiga tahun terakhir melancarkan aksinya.

Berdasarkan laporan tersebut, kejadian persetubuhan ini sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku mulai tahun 2019 sampai tahun 2022, artinya Mawar telah menjadi korban sejak umur 14 tahun.

"Bahkan kejadian terakhir terjadi pada bulan Oktober Tahun 2022 di rumah korban (yang juga rumah pelaku) di Kabupaten Kutim," ujarnya.

Baca juga: DPRD Paser Soroti Kasus Asusila, Pemkab Harus Ada Terobosan dan Bergerak Aktif

Setelah mendapat laporan tersebut, unit PPA Sat Reskrim Polres Kutim melakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Dari hasil pemeriksaan korban serta para saksi, dan telah dilakukan visum et repertum, pihak kepolisian mendapat informasi saat ini korban dalam keadaan tiga bulan masa kehamilan.

"Penyidik berkeyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan terhadap saudari Mawar dan dengan dua alat bukti yang cukup, sehingga ditetapkan ayah kandungnya sebagai tersangka," ujarnya.

Kemudian Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim mendatangi TKP dan mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

Dari tangan pelaku telah disita barang bukti berupa sarung bermotif kotak-kotak berwarna kuning yang diduga digunakan pelaku pada saat terakhir kali merudapaksa korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved